Penyalahgunaan dan Diskriminasi Distribusi Bio Solar Bersubsidi: Dugaan Keterlibatan Oknum Intelkam Polres Bitung di SPBU Girian Permai

JelajahPerkara.com/Bitung, – Praktek penyalahgunaan dan diskriminasi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Bitung semakin meresahkan kalangan sopir angkutan. SPBU Girian Permai (Giper) dengan nomor registrasi 7495502 kini menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan keterlibatan oknum anggota Satuan Intelkam Polres Bitung yang disinyalir bertindak sebagai pengatur utama alur pengisian bahan bakar di lokasi tersebut. Rabu 5 Agustus 2026

Pintu Belakang Pengisian Solar Lewat Oknum Berinisial EP

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ketidakadilan akses mendapatkan solar bersubsidi di SPBU Giper sudah menjadi rahasia umum. Para sopir harus berurusan dengan dua pengawas lapangan bernama Aca dan Vanda demi mendapatkan alokasi yang semakin langka.

Namun, pengawas Aca mengakui secara terbuka bahwa izin pengisian hanya akan diberikan jika sopir telah “berkoordinasi” terlebih dahulu dengan Bripka EP atau yang akrab dipanggil Edu, oknum anggota Polres Bitung tersebut.

Bagi sopir yang enggan atau tidak melakukan koordinasi, akses pengisian akan dibuat sangat sulit. Terutama saat pengawas Vanda bertugas, kendaraan akan diperiksa dengan standar yang sangat ketat dan seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Mulai dari verifikasi aplikasi barcode, Surat Tanda Nomor Kendaraan, kecocokan fisik kendaraan hingga nomor rangka diperiksa dengan teliti. Sedikit saja ada ketidaksesuaian satu huruf atau angka, kendaraan langsung ditolak sepenuhnya.

“Kami seperti sengaja dipersulit. Padahal semua dokumen kami sebenarnya lengkap dan sah,” ungkap seorang sopir angkutan logistik yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan diri.

Perlakuan Istimewa untuk Kelompok Tertentu dan Pungutan Tidak Sah

Kondisi ini sangat kontras dengan perlakuan yang diterima kelompok armada tertentu, salah satunya yang dikenal sebagai Grup Charles. Armada yang masuk dalam lingkaran kelompok ini mendapatkan fasilitas penuh alias “karpet merah”, di mana mereka bebas mengisi bahan bakar tanpa harus melalui pemeriksaan administrasi maupun fisik sama sekali.

Hal ini dibuktikan dari pengakuan OE, pengemudi yang tergabung dalam kelompok tersebut. Ia membongkar adanya indikasi setoran berkala yang diserahkan pimpinan kelompok kepada Bripka EP. Setoran inilah yang diduga menjadi alasan utama armada mereka terbebas dari aturan pemeriksaan yang berlaku bagi sopir lain.

Penyimpangan juga terjadi pada harga jual. Meskipun Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp6.800 per liter, kelompok tertentu harus membayar lebih mahal hingga kisaran Rp7.000 hingga Rp7.200 per liter. Selain itu, menjamur praktek pungutan berkedok “Premi Tangki”. Sopir dipaksa membayar uang sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian dengan alasan sukarela, padahal ini menjadi syarat mutlak agar tidak dipersulit pada pengisian selanjutnya.

Para pengawas juga kerap menyebut nama pimpinan SPBU Girian Permai, EW atau yang dikenal Ko Rein, sebagai pihak yang memberikan instruksi atas seluruh mekanisme tersebut setiap kali ada sopir yang memprotes perlakuan itu.

Potensi Sanksi Hukum dan Kerusakan Kepercayaan Publik

Seluruh rangkaian tindakan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.

Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini dinilai sangat mencederai integritas institusi Polri serta sangat merugikan dan menginjak rasa keadilan kalangan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk menopang mata pencaharian mereka. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk membongkar seluruh fakta dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *