Gudang Pusat Peredaran Rokok Ilegal di Desa Kualu Tambang Kembali Beroperasi Warga Sebut Adanya Kongkalikong

KAMPAR – Gudang yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal berbagai merek di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali beroperasi. Aktivitas itu memicu keresahan warga karena diduga berlangsung setiap hari, Kamis (6/8/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan bongkar muat rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut umumnya dilakukan pada malam hari.

“Buka setiap hari. Bongkar muatnya pada malam hari. Tidak mungkin Polsek setempat tidak mengetahui Nonsen semua itu,” ujar salah seorang warga kepada media, Kamis (6/8/2026).

Warga menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat. Saat tim dari Satreskrim Polres Kampar melalui Kanit Tipidter melakukan pengecekan ke lokasi, tidak disertai detail waktu kejadian maupun titik koordinat yang jelas.

“Keliru jika penindakan diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Apa fungsi Polsek kalau bukan sebagai penegak hukum,” kata warga lainnya.

Warga menduga ada pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu. “Kami menduga ada main mata (Kongkalikong) dengan FMI big boss rokok tersebut. Jika aparat tidak bisa mengungkap, kami sendiri yang akan mengungkap ke publik bagaimana kinerja aparat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Riau dan Polres Kampar belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas gudang tersebut.

Kanit Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan.

Rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara karena tidak menyetor penerimaan negara. Selain itu, peredarannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU Cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Sementara Pasal 56 mengatur pidana bagi setiap orang yang menyimpan, memiliki, atau mengangkut barang kena cukai ilegal.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebut merek Slava dan berbagai varian dijual bebas di warung grosir dan keluar daerah.

Warga meminta Kapolda Riau mengevaluasi kinerja jajarannya di wilayah hukum Polres Kampar dan Polsek Tambang.

“Kami mohon kepada aparat bekerja dengan jujur dan lebih memakai hati nurani. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pinta warga.

Warga juga mendesak Bea Cukai Riau dan Polres Kampar segera menutup gudang tersebut serta memproses hukum para pelaku, agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi antara pengusaha dan aparat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *