Sengketa Lahan Desa Kanjilo Semakin Kompleks – Laporan Perusakan Ditambah Dugaan Pemalsuan Dokumen, 4 Ahli Waris Laporan belum ada kejelasan di Polresta Gowa

GOWA, 9 AGUSTUS 2026 – Kasus sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini semakin memanas dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Setelah laporan awal terkait perusakan aset tidak kunjung jelas penyelesaiannya, pelapor kembali melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas objek yang sama. Kini, empat ahli waris telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir dan membongkar fakta sebenarnya di hadapan penyidik Polresta Gowa demi mendapatkan keadilan.

Sengketa ini bermula sejak Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo. Pelapor bernama Ruslan menyampaikan laporan adanya tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh Haerudin Daeng Naja, yang tercatat dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun perkembangan yang memuaskan terkait penanganan laporan tersebut.

Situasi semakin pelik ketika pelapor kembali menyampaikan laporan tambahan berupa dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan persis dengan lahan yang disengketakan. Laporan ini tercatat dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, namun sayangnya hingga kini juga belum mendapatkan penanganan yang jelas dan tuntas dari pihak penyidik.

Untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya dan memastikan kasus ditangani sesuai aturan hukum, empat ahli waris yang juga tokoh masyarakat setempat telah memastikan kesiapan hadir memberikan keterangan secara terbuka dan jujur di Polresta Gowa. Keempat ahli waris tersebut adalah:

1. Mudon Daeng Ropu
2. Hairudin Daeng Sanre
3. Hamsa Daeng Lawa
4. Baralian Daeng Intang

Keterlambatan penanganan kedua laporan ini pun memicu keresahan mendalam di kalangan warga sekitar. Masyarakat mempertanyakan alur penanganan perkara di kepolisian setempat dan menilai hal ini tidak sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan adil.

Warga berharap kehadiran ketiga saksi ahli waris ini menjadi titik terang agar kasus sengketa lahan Desa Kanjilo segera diproses secara menyeluruh, fakta kebenaran terungkap sepenuhnya, dan setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada yang diistimewakan.

TIM : INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *