JAKARTA – Integritas proses seleksi jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tapanuli Utara kini berada di bawah sorotan tajam. Dua Sarjana hukum dari Kantor Hukum Edi Sudma Sihombing (KHES), yakni Edi S. Sihombing, S.H. dan Ferdinand Saragih, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian, pada Selasa (20/01-2026).
Persoalan ini mencuat setelah kedua Sarjana Hukum tersebut menemukan indikasi “lompatan” prosedur yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Fokus utama aduan tertuju pada pelantikan Bangkit Parulian Silaban, S.E., yang dianggap muncul secara instan tanpa melalui tahapan seleksi yang sah untuk posisi tersebut.
“Kami melihat adanya diskoneksi logika hukum yang sangat fatal,” tegas Ferdinand Saragih kepada awak media
“Data menunjukkan bahwa saudara Bangkit Parulian Silaban tidak pernah melewati proses administrasi, psikotes, ujian tertulis, maupun presentasi makalah untuk jabatan Direktur Utama di PT Perseroda Pertanian. Namun secara mengejutkan, yang bersangkutan justru dilantik menduduki posisi puncak di perusahaan tersebut”, ulasnya
Berdasarkan penelusuran dokumen oleh tim KHES, nama yang bersangkutan semula mendaftar untuk mengisi posisi di entitas yang berbeda, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio. Kejanggalan terjadi saat pelantikan massal oleh Bupati Tapanuli Utara pada 30 Desember 2025 lalu, di mana sosok tersebut justru diposisikan memimpin PT Perseroda Pertanian.
Senada dengan itu, Edi S. Sihombing menekankan bahwa pengangkatan direksi BUMD bukanlah hak prerogatif yang bersifat mutlak, melainkan harus tunduk pada koridor PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.
“Bupati memang memiliki kewenangan, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh aturan hukum yang mewajibkan calon berasal dari hasil penjaringan resmi Panitia Seleksi. Menunjuk seseorang yang bahkan tidak lulus tahap awal di instansi terkait adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius dan nyata,” jelas Edi S. Sihombing
Melalui surat pengaduan bernomor 002/I/KHES/2026, kedua sarjana hukum ini mendesak Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan tindakan konkret dengan memanggil dan memeriksa Bupati Tapanuli Utara. Mereka menuntut adanya evaluasi total serta perintah seleksi ulang guna menjamin bahwa jabatan strategis daerah diisi oleh figur yang memiliki legalitas dan kompetensi yang teruji. Bagi KHES, langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan marwah hukum di Tapanuli Utara tetap terjaga.
“BUMD adalah aset daerah yang dibiayai oleh rakyat. Kami tidak bisa membiarkan posisi strategis dikelola melalui proses yang cacat prosedur. Kemendagri harus bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” pungkas Edi S. Sihombing. (TS/MG)

