Waduh…!!! Diduga Oknum Wartawan Tabloid Backing Pelanggaran Kecelakaan Kerja

Jambi ~Wartawan di Indonesia diwajibkan untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak diperbolehkan menjadi backing atau pelindung pelanggaran hukum. Independensi adalah prinsip utama dalam jurnalistik, yang berarti wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Larangan Menyalahgunakan Profesi (Pasal 6 KEJ): Wartawan Indonesia tidak diperbolehkan menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Menyalahgunakan profesi artinya mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Independensi dan Integritas: Pers berperan memantau dan melaporkan, bukan melindungi pelanggar kasus, justru pers harus memperingatkan bahwa tempat persembunyian para backing kasus semakin sulit.

“Siregar yang bapak maksud itu oknum wartawan yang berada dalam lingkaran pelindung PT.Afresh Indonesia bertugas menjaga kepentingan perusahaan dan menghadang berita negatif terhadap perusahaan. Kemarin dia ikut dalam mengawal Rina merupakan aksi yang di komandoi oleh perusahaan PT.Afresh Indonesia buat strategi adu domba sesama media jurnalis”. Terang Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center.

“Jika memang harus kita sesama jurnalis diadu domba oleh perusahaan PT.Afresh Indonesia lebih baik kita buktikan bersama sama pelanggaran PT.Afresh Indonesia dengan menlakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tingkat 1 Provinsi Jambi agar netral dan transparan,siapa sebenarnya perusahaan PT.Afresh Indonesia tersebut dan siapa saja yang backup perusahaan air minum yang selalu bermasalah tersebut”. Tegas Fahmi geram

“kepala UPTD wilayah 1 Disnakertrans provinsi Jambi harus dicopot dari jabatannya karena tidak profesional dan berkompetensi atas jabatannya sebab latar belakangnya lebih banyak di dunia Kuperasi (Koperasi_baca)”. Tutup Fahmi

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *