Sergai,jelajahperkara| Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi dikonfirmasi pada tanggal 29 Januari 2026 soal adanya peredaran narkoba marak di Desa Kampung Sergai masuk dalam wilayah tugas Sat Narkoba Polres Sergai.
Terkait kegiatan peredaran narkoba di Desa Kampung Pon Sergai tersebut diterima informasinya diduga ada 4 bandar dan ke 4 nama bandar tersebut telah diinformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Sergai guna pemberantasan narkoba di Sergai.
Adapun 4 diduga nama bandar narkoba yang diinformasikan kepada Kasat Narkoba tersebut adalah Pingki Marbun,Ari Sibarani,Leo Marbun dan Budi Lubis.
Narkoba dilarang negara berdasarkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang narkotika di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kehadiran kegiatan peredaran narkoba di Kampung Pon-Sergai adalah bentuk ancaman bagi masyarakat setempat yang ada hubungannya dengan gangguan kesehatan fisik dan mental serta gangguan perekonomian masyarakat setempat.
Dimohonkan dengan sangat supaya kiranya Kasat Narkoba Polres Sergai bertindak berdasarkan UU Republik Indonesia Memberantas kegiatan Narkoba atas Pertanggungjawabannya sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim.

