Medan — Komitmen pemberantasan perjudian kembali dibuktikan Polrestabes Medan. Selama 100 hari terakhir, polisi mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dari berbagai modus, mulai judi online, mesin darat hingga togel, Jumat (13/2/26) .
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pengungkapan tersebut mencakup 18 kasus judi online (22 tersangka) serta 9 kasus judi mesin darat (31 tersangka). Para pelaku memanfaatkan ponsel dan perangkat lain yang disiapkan bandar, sementara mesin darat yang diamankan meliputi tembak ikan, dingdong, dan jackpot.
Dalam rangkaian penindakan, polisi juga menyita total 85 unit mesin judi, termasuk 59 unit dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Penggerebekan dilakukan di sejumlah kampung dan barak yang diduga menjadi sarang praktik perjudian sekaligus narkoba.
“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Ini pesan keras: tidak ada ruang bagi perjudian di Medan,” tegas Calvijn.
Polrestabes Medan memastikan operasi akan terus digencarkan untuk memutus mata rantai perjudian hingga ke akar jaringan
(Indra)

