Medan Labuhan — Polsek Medan Labuhan secara terbuka membongkar fakta hukum terkait kasus penganiayaan yang viral di media sosial dengan narasi “korban pengerusakan jadi tersangka”. Polisi menegaskan, informasi tersebut tidak sesuai dengan kronologis dan bukti penyidikan.
Peristiwa terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal. Korban berinisial II mengalami patah tulang lengan kiri akibat dipukul abang kandungnya sendiri, SP. Tersangka SP kemudian diamankan pada 12 Januari 2026 setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Merespons kegaduhan publik, Polsek Medan Labuhan menggelar klarifikasi resmi, Kamis (12/2/2026), dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dr Hamzar Nodi SH MH bersama Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta menghadirkan ahli hukum pidana Edi Yunara.
Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa korban saat itu tengah membersihkan lahan yang selama ini dikelolanya. Tersangka SP keluar rumah usai melihat dari CCTV, mengejar korban, mengambil balok kayu, lalu memukul korban hingga terjatuh.
“Hasil rontgen menunjukkan korban mengalami patah tulang lengan kiri. Ini murni tindak pidana penganiayaan,” tegas Kanit Reskrim.
Polisi juga mengungkap konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Tersangka SP tercatat empat kali dilaporkan dalam perkara penganiayaan—tiga diselesaikan lewat mediasi, satu perkara telah diputus pengadilan. Fakta ini memperkuat alasan penyidik mengambil langkah tegas.
Prof Edi Yunara menegaskan, perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini penegakan hukum berbasis alat bukti. Jangan diplintir. Setelah mendengar pemaparan penyidik, saya pastikan prosesnya sah dan layak dilimpahkan ke jaksa,” tegas Prof Edi.
Pihak kepolisian melalui Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan menilai narasi di media sosial telah menyimpang dari fakta hukum. Masyarakat diminta tidak terprovokasi opini sepihak serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Jangan membangun persepsi dari potongan video atau narasi emosional. Negara bekerja berdasarkan bukti, bukan viral,” tutup pernyataan Polsek Medan labuhan
Indra

