Semarang (GMOCT) – Keberadaan papan nama resmi bertuliskan PT Rizqi Artha Sejahtera sebagai Supplier BBM Industri dan Agen Resmi PT Pertamina Patra Niaga di sebuah gudang kawasan Terminal Terboyo, Semarang, kini menjadi sorotan serius.
Gudang tersebut diduga difungsikan sebagai lokasi transit BBM jenis solar bersubsidi yang penyalurannya tidak sesuai peruntukan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika terdapat unsur manipulasi administrasi, pemalsuan dokumen, atau pencatutan nama perusahaan resmi, maka berpotensi pula dijerat pasal terkait pemalsuan atau penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan tertentu, maka perkara ini juga dapat berkembang pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Upaya Meredam Informasi
Informasi yang diperoleh tim liputan menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp200.000 kepada oknum wartawan yang datang ke lokasi.
Jika praktik ini benar terjadi dan dimaksudkan untuk membungkam atau menghalangi penyebaran informasi, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah perintangan proses hukum (obstruction of justice) apabila terbukti ada unsur kesengajaan menutup-nutupi tindak pidana.
Dugaan Keterkaitan Oknum Aparat
Beredar informasi bahwa pemilik gudang disebut merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Apabila benar terdapat keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, maka persoalan ini tidak hanya menjadi perkara penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah etik dan disiplin institusi, bahkan pidana apabila ditemukan unsur turut serta atau pembiaran.
Distribusi solar subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya sektor transportasi dan usaha kecil yang berhak. Penyimpangan terhadap distribusi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dan rakyat secara langsung.
Tim liputan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan apakah dugaan ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
#NoViralNoJustice
(Red/GMOCT)

