HN dan NA Diduga Mainkan Modus Gadai Mobil, Korban Bertambah, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Semarang 17 Pebruari 2026~ Dugaan penipuan dengan modus gadai mobil kembali menyeret nama HN dan istrinya, NA. Keduanya kini sudah dilaporkan di Subnit 2 Unit Idik V Satreskrim Polrestabes Semarang, Jalan Dr. Sutomo No. 19 Kota Semarang.

Korban terbaru, Riski Suseno, warga Sawah Besar, Semarang, mengaku ditipu dengan modus pinjam uang Rp38 juta dengan jaminan mobil Daihatsu plat H 1352 GM atas nama Endah Arum Wahyuni, warga Sukorejo, Kendal. Kejadian terjadi Maret 2024.

HN saat itu meyakinkan mobil dalam kondisi aman dan sudah lunas. Namun faktanya, mobil justru ditarik debt collector di Sragen pada Oktober 2024.

“Saya ditipu. Katanya mobil aman, ternyata bermasalah,” tegas Riski.

Diduga, Riski bukan satu-satunya korban. Ia disebut sebagai korban kedua dalam kasus dengan pola yang sama terkait mobil tersebut.

Meski sempat berjanji mengembalikan uang, sampai sekarang Hijri belum menepati janjinya.

Nama HN sendiri disebut sudah berulang kali dilaporkan ke Polrestabes Semarang dengan kasus serupa.

Masyarakat mendesak Polrestabes Semarang bertindak tegas dan serius memproses semua laporan, agar tidak ada lagi korban dari dugaan aksi HN dan NA

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *