1. *Penerimaan Laporan*: Laporan diterima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan dicatat dalam buku laporan.
2. *Pemeriksaan Awal*: Polisi melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur-unsur pidana.
3. *Penetapan Status*: Laporan bisa ditetapkan sebagai LP (Laporan Polisi) atau SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penanganan).
4. *Penyidikan*: Jika laporan memenuhi unsur pidana, kasus diteruskan ke tahap penyidikan.
5. *Panggilan Konfirmasi*: Polisi memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan.
Waktu yang dibutuhkan untuk sampai pada tahap panggilan konfirmasi bisa bervariasi, tergantung pada kompleksitas kasus dan proses birokrasi kepolisian.Waktu yang dibutuhkan untuk sampai pada tahap panggilan konfirmasi bisa bervariasi, tapi biasanya tidak melebihi 30 hari. Menurut KUHAP, proses penyidikan harus selesai dalam waktu:
– 30 hari untuk perkara mudah
– 60 hari untuk perkara sedang
– 90 hari untuk perkara sulit
– 120 hari untuk perkara sangat sulit
Namun, jika proses penyidikan belum selesai, polisi bisa mengajukan perpanjangan waktu kepada atasan. Jadi, bisa saja panggilan konfirmasi terlapor memakan waktu lebih dari 30 hari, tergantung pada kompleksitas kasus dan proses birokrasi kepolisian.Sporadik adalah:
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (biasanya untuk tanah belum bersertifikat)
yang digunakan sebagai alas hak awal untuk pendaftaran tanah ke BPN.
Dasar praktiknya merujuk pada:
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Permen ATR/BPN tentang pendaftaran tanah pertama kali.
Redaksi : Jelajahperkara2.com
Mariyanto.

