Medan,Jelajahperkara| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, sabu seberat 680 gram yang akan dikirim dari Kota Medan, menuju Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil diungkap.
Modus tersangka mengirim narkoba dengan cara disisipkan ke dalam buku pertanian yang bagian tengahnya dilubangi.
Kemudian, barang haram yang sudah dikemas seolah-olah buku dikirim menggunakan jasa ekspedisi di Kecamatan Medan Maimun.
Dalam pengungkapan ini, ada 3 tersangka yang ditangkap, dengan total 3 lokasi berbeda.
Ketiganya ialah, IS, dan DP, ditangkap pada Jumat 13 Februari lalu, di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekira pukul 18:00 WIB.
Lalu tersangka ketiga, ialah GA, yang ditangkap di sebuah kamar kost, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkap kronologis pengungkapan bermula pada Jumat (13/2/2026) kemarin, sekira pukul 17:00 WIB.
Saat itu Polisi menyamar sebagai calon pembeli narkoba seberat 5 gram seharga Rp 2 juta, mendatangi tersangka IS.
Tak lama kemudian, tersangka kedua, DP datang membawa sebungkus rokok, dan diserahkan kepada IS.
Tak mau menunggu lama, Polisi langsung bergegas menangkap keduanya.
Usai ditangkap, 2 tersangka ini mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial GA.
Selanjutnya, Polisi bergerak menangkap GA di sebuah rumah di Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Namun kali ini Polisi hampir gagal karena tak menemukan barang bukti.
“Ketika menangkap tersangka GA tidak ditemukan barang bukti.”
Karena yakin tersangka GA merupakan bandar besar, lantas Polisi menginterogasinya dan ia menunjukkan dimana tempat tinggalnya.
Selanjutnya, Polisi bergerak ke kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia,Kota Medan.
Disini, Polisi cuma menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram, handphone iPhone 13 Pro, dan tanda pengiriman paket J&t Express.
Dalam resi tersebut, tujuan pengirimannya ke
seseorang berinisial S, di Jalan Semangka, Gang Delima, Lingkungan Sukaraja Timur, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari selembar kertas resi inilah Polisi mencurigai adanya pengiriman lebih besar.
Selanjutnya, Polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi J&t di Jalan Brigjen Katamso Medan guna membatalkan pengiriman.
Lalu setibanya di kantor ekspedisi, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 680 gram.
Narkoba ini disembunyikan di dalam buku yang sudah dilubangi, dan diisi 7 plastik sabu-sabu.
“petugas membuka 1 paket tersebut dan benar di dalam paket tersebut ditemukan 7 paket plastik klip bening tembus pandang beriiskan narkotika jenis sabu.”
Pengakuan tersangka GA, dia sudah berulangkali mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Medan ke Kota Mataram dengan modus serupa.
Sampai saat ini Polisi masih memburu pelaku-pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan narkoba lintas Provinsi.
“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, sudah pernah mengirim beberapa kali menuju Mataram. Barang bukti 2 buku yang telah dimodifikasi berisi sekitar 680 gram sabu-sabu,”tutupnya.
Sumber; Tribunmedan

