BENARKAH KPLP KUALA TUNGKAL PERAS WARGA BINAAN 80 JUTA ?

JAMBI — Aroma busuk dugaan praktik pemerasan kembali menyeruak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal. Institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru diduga menjadi ladang intimidasi dan transaksi gelap yang mencederai rasa keadilan.

Kasus ini mencuat pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah penangkapan kasus narkoba oleh Polres Tanjabbar yang menyeret nama seorang narapidana berinisial “Bolot” di Blok C. Namun, alih-alih proses hukum berjalan transparan, justru muncul dugaan intervensi gelap dari dalam lapas sendiri.

Sosok yang disorot adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Ali Aldaib. Ia diduga kuat melakukan tekanan sistematis terhadap narapidana dengan dalih “mengamankan perkara” agar tidak berkembang lebih jauh.

“Awalnya kami diminta Rp80 juta bang. Katanya atas permintaan dari Polres supaya kasus ini tidak naik. Kami sudah bilang tidak terlibat, tapi tetap dipaksa,” ungkap seorang narapidana dengan suara gemetar.

Tak berhenti di situ, tekanan disebut berlangsung berlapis. Dari Rp80 juta, angka itu “ditawar” turun menjadi Rp30 juta, lalu Rp20 juta—hingga akhirnya disepakati Rp10 juta sebagai “jalan keluar”. Namun, bukan negosiasi biasa—melainkan diduga hasil tekanan disertai ancaman.

“Kami diancam masuk Blok D, hak pengurusan dicabut, bahkan pembatalan kepulangan. Kami benar-benar takut,” lanjutnya.

Yang lebih memilukan, uang Rp10 juta itu bukan berasal dari kemampuan napi, melainkan dari perjuangan seorang ibu tua yang harus meminjam ke sana-sini.

“Emak saya janda bang… dua hari cari pinjaman. Motor digadaikan, pulang jalan kaki hampir subuh. Saya hancur lihatnya,” ucapnya sambil menangis.

Dugaan praktik ini semakin menguat setelah muncul bukti transfer uang Rp10 juta ke rekening yang disebut-sebut diarahkan oleh KPLP melalui seorang tamping lapas berinisial “Mak Adang”.

Hingga berita ini diturunkan, Ali Aldaib bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons sedikit pun. Sementara itu, Kalapas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, juga memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi, seolah menegaskan adanya “tembok bisu” dalam kasus ini.

Ironisnya, pada Selasa, 5 Mei 2026, pihak lapas mendadak mendatangi Polres Tanjabbar dengan dalih silaturahmi. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini sekadar kunjungan biasa, atau upaya mencari “perlindungan” setelah kasus ini terlanjur mencuat ke publik?

Jika benar adanya, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potret kelam penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi pemasyarakatan—di mana hukum bisa “dinegosiasikan” dan keadilan diperdagangkan.

Kasus ini menuntut perhatian serius dari Kementerian terkait, Ditjen PAS, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai lapas berubah menjadi ruang gelap yang menindas mereka yang sudah kehilangan kebebasan.

Bersambung — Fahmi/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *