Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Makassar, 24 Maret 2026_ — Fina Pandu Winata, warga Tamalate-Makassar, mengaku diduga di tipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel). Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan — tanpa…

