Belawan – Aroma tak sedap mulai menyeruak dari penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Polres Pelabuhan Belawan. Lebih dari enam bulan sejak laporan dilayangkan, perkara ini justru terkesan “mengendap”—tanpa arah, tanpa kepastian, dan tanpa transparansi. Kondisi ini bukan hanya memicu kekecewaan, tapi juga menumbuhkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum.
Korban, Ahmad Isa, warga Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, tak lagi mampu menyembunyikan kekecewaannya. Sejak melapor pada September 2025, harapan akan keadilan justru terasa semakin menjauh.
“Sudah setengah tahun, tapi hasilnya nol besar. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sementara kami dipaksa menunggu tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada geram, Jumat (27/03/2026).
Laporan tersebut tercatat resmi dengan nomor: LP/B/769/IX/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara. Kasus ini menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penjualan tanah warisan milik almarhumah Bariah—sebuah persoalan yang seharusnya ditangani serius, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Ahmad Isa menegaskan, tanah itu diduga diperjualbelikan oleh Azhari dan Abdul Wahab tanpa persetujuan sah seluruh ahli waris. Jika benar terjadi pemalsuan, maka ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan dugaan kejahatan pidana yang terang-terangan merampas hak orang lain.
“Kalau tanda tangan kami dipalsukan, ini kejahatan. Hak kami dirampas secara kasar, bukan lagi diam-diam,” tegasnya.
Ironisnya, di tengah sorotan publik, penyidik yang menangani perkara ini, Indra Surbakti, justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tak mendapat jawaban. Sikap diam ini semakin mempertebal dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Kuasa hukum korban, Andre Gustiranda Manullang, SH., CPLA., CTA., menyebut lambannya proses hukum ini sudah melampaui batas kewajaran. Ia bahkan menilai ada indikasi kuat perkara ini sengaja “diparkir”.
“Dalam KUHAP, jelas—laporan yang diperlambat tanpa alasan sah bisa diuji lewat praperadilan. Bukti sudah kami serahkan, klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. Tapi kenapa perkara ini tak juga naik ke tahap penyidikan? Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan klaim dari pihak terlapor yang menyebut adanya penandatanganan oleh kliennya.
“Kalau benar ada penandatanganan, mana buktinya? Foto, dokumen, atau arsip resmi? Apalagi disebut dilakukan di kantor kepala desa—harusnya ada jejak administrasi. Kalau itu tidak ada, maka dugaan rekayasa semakin kuat,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Lebih dari itu, kasus ini berpotensi memicu konflik perdata berkepanjangan terkait kepemilikan tanah.
Mandeknya penanganan perkara ini dinilai mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi fondasi institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya korban yang dirugikan—kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum juga bisa runtuh.
Tim
Editor:indra

