Bogor – Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, sehingga maraknya para pelaku pengedar obat keras golongan G Jenis Tramadol dan eximer yang mengandung dosis tinggi dijual secara bebas, Lokasi tersebut berada diwilayah jalan citaringgul, kecamatan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (26/2/26)
Yang seharusnya obat tersebut di beli dengan resep dokter ini dijual secara bebas dan terang terangan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Dalam laporan negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2022, disebutkan bahwa penggolongan narkotika harus dilakukan dengan pengawasan ketat. Hal ini jelas memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh skandal ini.
Bila terus dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi bom waktu yang akan menghancurkan generasi Anak bangsa.
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, apabila, mengedarkan obat tanpa izin edar, melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Skandal ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap kepercayaan publik. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum bertindak tegas sebelum dampak lebih besar merusak kehidupan banyak orang.
Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro Via WhatsApp beliau tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Red

