BENGKULU – Setelah berjalan 1 tahun 4 bulan, laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dibuat Rani Sibarani di Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, dihentikan penyidikannya.
Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/14/X/RES.1.14/2025` tertanggal 24 Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/65/VII/2024/SPKT/POLSEK KAMPUNG MELAYU` dan dibuat Rani pada 29 Juli 2024. Ia melaporkan oknum pengacara berinisial ATP atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus bermula saat ATP menuduh Rani mengancam karyawan PT Hongming Industry Indonesia bernama Seon. Tuduhan itu disampaikan di Aula Kantor Lurah Sumber Jaya saat konsultasi AMDAL. Hingga saat ini, tuduhan tersebut belum dibuktikan.
Sepanjang proses, penyidik telah mengeluarkan 4 SP2HP. Pada SP2HP pertama 16 Agustus 2024, perkara disebut sudah naik ke tahap penyidikan sesuai Pasal 109 KUHAP. Di SP2HP kedua 16 Februari 2025, penyidik mengaku sudah memeriksa 4 saksi dan terlapor.
SP2HP ketiga 3 September 2025 menyebut penyidik masih menunggu hasil ahli bahasa dari UNIB dan ahli pidana. Namun di SP2HP keempat 27 Oktober 2025, perkara dihentikan dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.
“Ini yang kami persoalkan. Sudah masuk penyidikan, sudah periksa saksi, sudah minta ahli, tiba-tiba dihentikan,” kata kuasa hukum Rani dari RDH & Rekan, Senin 27 Juli 2026.
Karena tidak terima, Rani melayangkan pengaduan. Pada 25 November 2025, pengaduannya masuk sistem ASTINA dan didisposisi Kapolda Bengkulu dengan perintah “TELITI, TINDAK LANJUTI, TUNTASKAN, LAPORKAN”.
Namun, perintah itu diduga tidak ditindaklanjuti. Dari Wasidik dijawab “sesuai SOP” dan dari Itwasda disebut “tidak ada pelanggaran”.
Kuasa hukum mencatat setidaknya 4 kejanggalan. Pertama, status perkara di SP2HP disebut penyidikan tapi di jawaban Itwasda disebut penyelidikan. Kedua, disposisi Kapolda tidak dijalankan. Ketiga, penghentian dilakukan setelah proses panjang. Keempat, jawaban dari Propam, Itwasda, dan Wasidik dinilai seragam.
Atas hal itu, Rani akan menempuh 3 langkah hukum. Yakni melapor ke Ombudsman RI, mengadu ke Kompolnas dan Divpropam Mabes Polri, serta mengajukan praperadilan ke PN Bengkulu untuk menguji sah tidaknya SPPP.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil lapor polisi malah diputar-putar”, Tutup Rani Sibarani.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kampung Melayu dan Kanit Reskrim belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.
(*)

