Operasional Mie Gacoan Probolinggo Picu Masalah Parkir, PKL dan Dishub Terganggu

PROBOLINGGOO – Kembali beroperasinya resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, mulai menuai keluhan dari berbagai pihak. Keterbatasan lahan parkir internal resto tersebut memicu penumpukan kendaraan pelanggan di bahu jalan, yang kini merambah hingga ke area depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Museum Kota Probolinggo.

​Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kota Probolinggo, Munadi. Ia menyatakan bahwa parkir liar kendaraan roda empat milik pelanggan resto tersebut telah mengganggu aksesibilitas dan aktivitas ekonomi para pedagang di sekitar museum.

​”Saya menerima banyak laporan dari teman-teman PKL bahwa deretan mobil pelanggan Mie Gacoan parkir tepat di depan lapak mereka di area museum. Ini sangat mengganggu operasional pedagang,” ujar Munadi saat memberikan keterangan, Kamis (26/2/2026).

​Permasalahan ini sempat memicu kesalahpahaman. Munadi mengaku dirinya sempat ditegur oleh staf Dinas Perhubungan Kota Probolinggo karena banyaknya kendaraan yang menyumbat akses keluar-masuk pintu gerbang museum dan area kantor Dishub.

​”Kemarin saya sempat ditegur pihak Dishub. Mereka mengira mobil-mobil yang parkir sembarangan itu adalah pelanggan warung-warung PKL binaan kami. Namun, setelah saya telusuri secara langsung, ternyata mereka adalah pelanggan Mie Gacoan,” tegasnya.

​Munculnya kemacetan dan kesemrawutan parkir ini kembali mempertanyakan komitmen manajemen Mie Gacoan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sebagaimana diketahui, resto ini sebelumnya sempat ditutup paksa oleh pihak berwenang karena dianggap belum melengkapi persyaratan krusial.

​Selain masalah parkir dan Andalalin, keberadaan resto ini di Jalan Suroyo juga sempat menjadi polemik di kalangan DPRD Kota Probolinggo, Ormas, dan LSM terkait kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah kota melalui dinas terkait dapat segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas bisnis di kawasan tersebut tidak merugikan kepentingan publik maupun pelaku ekonomi lokal lainnya. (aspariar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *