Warga Maros Laporkan Dugaan Intimidasi Penagihan KUR oleh Bank Mandiri Cabang Sudiang – Awak Media Dihalangi Ambil Gambar Saat Konfirmasi

MAKASSAR, 2 Maret 2026 – Riska Wulandari (35 tahun), warga Jalan Poros Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, mengajukan laporan terkait dugaan tindakan intimidasi dalam proses penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan oleh Bank Mandiri Cabang Sudiang. Selain itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang tersebut sekitar pukul 15:50 WITA pada hari yang sama, seorang oknum keamanan mencoba menghalangi pengambilan gambar.

Kronologi dan Dugaan Tindakan
Riska mengaku telah menerima pinjaman KUR pada bulan Juli 2025 untuk mendukung usaha perdagangan serba ada yang dijalankannya. Sejak awal Januari 2026, pihak bank mulai melakukan penagihan karena terdapat tunggakan pembayaran selama dua bulan.

Menurut laporan yang diajukan Riska kepada pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepala Unit Pelaksanaan Tugas (UPT) Bank Mandiri Cabang Sudiang telah memberikan instruksi kepada dua kolektor untuk melakukan penagihan langsung ke rumahnya. Dalam riwayat pesan WhatsApp yang disimpan sebagai bukti, terdapat instruksi untuk “datang ke rumah dan tongkrongi sampai suami nasabah melakukan transfer pembayaran”.

Riska menyatakan bahwa tindakan tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa terganggu dan tidak nyaman. “Kami tidak menolak untuk membayar, namun saat ini sedang menghadapi kesulitan keuangan akibat penurunan omzet usaha. Kami berharap pihak bank dapat memberikan kesempatan penyelesaian yang lebih baik,” ujar Riska saat mengajukan laporan.

Peristiwa Saat Konfirmasi Media
Ketika awak media datang ke Bank Mandiri Cabang Sudiang untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan Riska, sekitar pukul 15:50 WITA, seorang petugas keamanan menghalangi upaya pengambilan gambar di area depan dan dalam kantor cabang. Petugas tersebut menyatakan bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari pihak manajemen cabang.

Sebagai informasi, berdasarkan praktik umum perbankan dan peraturan perlindungan data, pengambilan foto atau video di dalam atau sekitar area bank biasanya memerlukan izin terlebih dahulu guna melindungi privasi nasabah dan keamanan operasional bank, sebagaimana juga tercantum dalam kebijakan perlindungan data Bank Mandiri yang menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pelanggan. Namun, awak media telah menjelaskan tujuan kedatangan dan permintaan untuk mengambil gambar area umum luar kantor, namun tetap mendapatkan penolakan.

Peraturan yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penagihan Piutang yang Tidak Tertagih bagi Penyelenggara Jasa Keuangan, penagihan kredit tidak diperbolehkan menggunakan cara yang mengganggu kehidupan pribadi, memberikan tekanan yang tidak pantas, atau melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi terhadap nasabah maupun keluarga.

KUR sendiri merupakan program kredit yang didanai pemerintah untuk memberdayakan UMKM, dengan ketentuan khusus bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan dan rasa hormat terhadap hak-hak nasabah.

Tanggapan Pihak Bank dan OJK
Humas Bank Mandiri Regional Sulawesi, Ahmad Fauzi, mengkonfirmasi bahwa pihak bank telah menerima laporan dari Riska Wulandari pada tanggal 29 Februari 2026 dan juga telah mengetahui tentang insiden saat kunjungan awak media. “Kami telah membentuk tim penyelidikan internal untuk meneliti kasus intimidasi dan juga akan meninjau kembali prosedur penanganan kunjungan media serta pengambilan gambar di cabang terkait. Saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan dan melakukan wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepala UPT, kolektor yang disebutkan, serta petugas keamanan yang terlibat,” kata Fauzi dalam keterangan resmi.

Perwakilan OJK Regional Sulawesi, Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa instansi tersebut telah mencatat laporan dari Riska dan akan melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Mandiri. “Kami akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi yang sesuai,” ujar Nurhaliza.

Langkah yang Ditempuh
Riska telah mengajukan pengaduan secara resmi melalui:

1. Loket layanan pelanggan Bank Mandiri Cabang Sudiang pada tanggal 29 Februari 2026
2. Portal pengaduan resmi OJK pada tanggal 1 Maret 2026

Selain itu, Riska juga telah berkonsultasi dengan pengacara spesialis perbankan untuk mendapatkan panduan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh jika proses penyelesaian tidak memberikan hasil yang memuaskan. Sementara itu, awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank dan otoritas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *