Serdang Bedagai – Peredaran gelap narkotika kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Pada Selasa, 03 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ironisnya, dalam kasus ini yang menjadi korban bukan hanya individu, melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas melakukan teknik undercover buy (pembelian terselubung). Personel yang menyamar diarahkan ke sebuah warung yang dalam keadaan tertutup, kemudian dibawa ke bagian belakang rumah untuk melakukan transaksi.
Dalam proses transaksi tersebut, seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Lajang” memerintahkan tersangka R untuk menyerahkan tambahan barang kepada petugas yang menyamar. Saat barang bukti telah berpindah tangan, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni:
R H alias R (26), nelayan, warga Dusun II Pantai Cermin, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.
R D alias D (36), wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Aparat menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran.
Indra/humas

