Belawan – Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil langkah tegas terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY.
Pada Rabu (04/03/2026), ketiganya resmi dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman yang menunjukkan dugaan kuat penyalahgunaan Izin Tinggal Investor yang mereka miliki.
Proses pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna melindungi kepentingan nasional serta menjaga ketertiban umum.
Diketahui, sejak tahun 2024 ketiganya berada di Indonesia dengan menggunakan I
Indra/humas

