Kepala Cabang Koperasi Dwi Tunggal Yogyakarta Sampaikan Klarifikasi dan Soroti Sejumlah Kejanggalan di Internal Koperasi

Yogyakarta – Kepala Cabang Koperasi Dwi Tunggal Wilayah Yogyakarta, Putri Hambawani, menyampaikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang belakangan terjadi di lingkungan koperasi tersebut. Putri yang telah menjabat sejak tahun 2018 menuturkan bahwa selama hampir delapan tahun terakhir operasional koperasi pada dasarnya berjalan dengan baik dan relatif kondusif, dengan berbagai kendala yang masih dapat diselesaikan secara internal.

Namun, menurut Putri, sejak September 2025 mulai muncul sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan koperasi. Salah satu tanda awalnya adalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 3 setiap bulan. Dalam beberapa kesempatan, gaji dibayarkan secara bertahap dan hanya sebesar separuh dari nilai yang seharusnya diterima.
Selain itu, bunga deposito yang telah jatuh tempo juga dilaporkan belum dibayarkan kepada para deposan. Bahkan pengembalian dana deposito yang telah melewati masa jatuh tempo belum direalisasikan, sehingga memicu keluhan dari para penyimpan dana.
Situasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah dilaksanakannya audit internal pada 30 September 2025. Audit tersebut dilakukan tanpa melibatkan akuntan publik dan dalam hasilnya disebutkan adanya selisih kas (cash loss) sebesar Rp86 miliar. Menurut Putri, temuan tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada anggota koperasi, termasuk dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dalam proses penelusuran yang dilakukan selanjutnya, Putri menemukan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di cabang Yogyakarta, tetapi juga di sejumlah kantor cabang lainnya hingga kantor pusat Koperasi Dwi Tunggal. Informasi tersebut diperoleh setelah berkomunikasi dengan pimpinan dan karyawan di sekitar sepuluh kantor cabang yang mengonfirmasi adanya permasalahan serupa.
Permasalahan lain juga muncul pada periode Oktober hingga November 2025, di mana karyawan dilaporkan belum menerima gaji. Pembayaran gaji baru direalisasikan pada Desember, meskipun secara ketentuan seharusnya telah dibayarkan sejak Oktober.

Pada periode yang sama, sejumlah persoalan lain juga mulai muncul, di antaranya dugaan penyalahgunaan penjaminan SK, belum terealisasinya pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib, serta tertundanya sejumlah proses administrasi pengembalian dana. Kondisi tersebut memicu ketidakpuasan sebagian deposan yang kemudian mendatangi kantor cabang untuk menuntut kejelasan mengenai dana mereka.
Putri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang meminta pengembalian dana deposito. Bahkan pada awal Oktober 2025 ia mengaku mengalami peristiwa yang berdampak pada kondisi kesehatannya hingga memerlukan perawatan medis.

Pada periode yang sama, dua orang deposan dilaporkan sempat mendatangi kediamannya pada malam hari, di mana salah satunya membawa senjata tajam berupa parang. Dokumentasi kejadian tersebut disebut telah diterima oleh pihak cabang melalui salah satu anggota kredit.

Selain itu, Putri juga menyampaikan adanya pengakuan dari seorang deposan pada 5 Oktober 2025 yang menyebut bahwa akun WhatsApp miliknya telah disadap oleh kerabatnya yang bekerja di institusi kepolisian, sehingga sejumlah data dalam akun tersebut hilang.

Memasuki bulan Desember 2025, sejumlah persoalan lain kembali terungkap, termasuk adanya nasabah yang telah melunasi kredit namun dokumen SK belum diterbitkan sehingga angsuran masih tercatat dan ditagihkan dua kali dalam satu bulan. Kondisi tersebut menyebabkan pemotongan gaji nasabah hingga saldo gaji menjadi minus.

Tidak hanya kerugian materiil, Putri juga menyampaikan adanya dampak non-materiil yang dialami sejumlah deposan. Beberapa deposan di cabang Yogyakarta dan Solo dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat tekanan dan kekhawatiran terkait dana deposito yang belum dibayarkan. Bahkan salah satu deposan di cabang Purwokerto dilaporkan meninggal dunia pada 24 Desember 2025.
Pada tanggal yang sama, manajemen koperasi juga melakukan sosialisasi kepada karyawan mengenai penyesuaian gaji, di mana disampaikan bahwa gaji akan dipotong hingga 50 persen di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Setelah sosialisasi tersebut, komunikasi antara pengurus pusat dan karyawan disebut sempat terhenti.

Selanjutnya pada 27 Januari 2026, Putri Hambawani mengajukan aduan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam proses tersebut, Disnaker telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus pusat Koperasi Dwi Tunggal, namun menurut Putri panggilan tersebut tidak direspons.
Putri juga menyampaikan bahwa setelah mengajukan aduan tersebut, dirinya menerima peringatan keras dari pengurus pusat dan tidak menerima gaji untuk bulan Februari 2026.

Sementara itu, pada 28 Februari 2026 diketahui bahwa kantor Koperasi Dwi Tunggal Cabang Yogyakarta yang sebelumnya berlokasi di Ambarketawang, Gamping, telah berubah fungsi menjadi klinik dokter. Menurut keterangan Putri, perubahan tersebut terjadi karena kontrak ruko tidak diperpanjang oleh pihak koperasi pusat.
Selain berbagai persoalan tersebut, Putri juga menyebutkan adanya sejumlah hal lain yang masih memerlukan kejelasan, termasuk deposan yang belum tercatat sebagai anggota koperasi, pengunduran diri karyawan yang belum memperoleh tanggapan resmi, serta temuan bahwa sebagian besar aset koperasi tercatat atas nama pribadi Ketua Koperasi Rahmawati dan suaminya, Manonga Pasaribu.
Putri juga menyinggung adanya dugaan keterkaitan dengan koperasi lain yang dikelola oleh Manonga Pasaribu, yaitu Koperasi Mekarsari, yang disebut mengalami persoalan keuangan dengan nilai kerugian deposan mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menilai terdapat kemiripan pola dalam pengelolaan kedua koperasi tersebut serta dugaan tercampurnya aset koperasi dengan aset pribadi.
Melalui klarifikasi ini, Putri Hambawani berharap adanya kejelasan dari pihak pengurus pusat terkait berbagai persoalan yang terjadi, sekaligus adanya langkah penyelesaian yang transparan demi melindungi kepentingan anggota, karyawan, serta para deposan Koperasi Dwi Tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *