Semarang 07 Maret 2026~ Hermawan Setiaji, warga Bangunharjo Lempuyang 3, Banyumanik, mengaku kecewa dengan penanganan laporannya di Polsek Banyumanik. Pasalnya, sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, namun perkembangan perkara dinilai belum jelas.
Kepada tim media, Jumat (6 Maret 2026), Hermawan menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 17 Desember 2025. Saat itu rumahnya diduga dirusak dan hampir dibakar oleh seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kos di wilayah Lempuyang 3.
Menurut Hermawan, perempuan tersebut sebelumnya sempat menitipkan anak perempuannya yang masih berusia sekitar 4 tahun untuk diasuh oleh ibunya. Anak itu baru sekitar tiga hari dititipkan.
Namun tiba-tiba muncul tuduhan bahwa anak tersebut diduga dilecehkan. Karena emosi, ibu anak itu diduga mendatangi rumah Hermawan dan melakukan perusakan.
“Pintu rumah depan dibobol. Dia juga bawa bensin lalu disiramkan ke dalam rumah saya. Tapi untungnya tidak sampai menyalakan api,” kata Hermawan.
Peristiwa itu terjadi saat Hermawan sedang menjemput anaknya di rumah mertua di wilayah Tembalang. Saat pulang, ia mengaku kaget melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan tercium bau bensin di dalam rumah.
Merasa dirugikan, Hermawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyumanik pada 18 Desember 2025. Namun menurutnya, saat membuat laporan ia tidak menerima surat tanda terima aduan.
“Sudah lebih dua bulan, tapi saya juga belum pernah dikasih SP2HP soal perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara kepada penyidik lama yang disebut bernama Rahma, namun hingga kini tidak ada tanggapan.
Tim media kemudian mencoba menanyakan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, Iptu Toni, melalui pesan WhatsApp. Toni menjawab bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara.
Menariknya, setelah tim media menanyakan soal SP2HP, Hermawan mengaku tiba-tiba dihubungi oleh penyidik dan diminta datang untuk mengambil surat tersebut.
Hermawan pun berharap kasus yang dialaminya benar-benar diproses dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Saya cuma minta kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat seperti ini terkesan dibiarkan jalan di tempat,” ujarnya.
Redaksi

