Teror Curanmor di Sergai Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, 25 Motor Sudah Digasak

SERGAI — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sergai. Seorang pria berinisial M F alias G (23), yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor lintas wilayah, berhasil diamankan setelah diketahui terlibat dalam puluhan aksi curanmor.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat dengan LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 31 Januari 2026, terkait pencurian sepeda motor milik warga di Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Korban Firman (40), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BK 4017 XBC saat diparkir di area benteng sungai persawahan, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang bekerja mencabut rumput di ladang. Motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja tiba-tiba raib digondol pelaku.

Korban yang menyadari motornya hilang langsung mengecek lokasi parkir dan melakukan pencarian di sekitar area persawahan. Namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Firdaus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil mengendus identitas pelaku. Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku M F alias G berhasil diringkus di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dua rekannya berinisial S dan A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pemeriksaan pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga 25 kali di berbagai wilayah di Sumatera Utara, termasuk Sergai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar hingga Batu Bara.

Motor hasil curian tersebut sebagian besar dijual melalui marketplace dan sebagian lainnya dijual kepada penadah yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, SH menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Indra/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *