Wartawan Dianiaya Saat Liputan, Pelaku Hanya Dituntut 4 Bulan – Komunitas Pers Soroti Jaksa

Pati – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati jadi sorotan. Pasalnya, jaksa hanya menuntut pelaku dengan hukuman empat bulan penjara. Tuntutan ini langsung menuai reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Namun jaksa menilai perbuatan tersebut masuk kategori penganiayaan ringan, sehingga terdakwa hanya dituntut empat bulan penjara.

Tuntutan itu langsung menjadi pembicaraan di kalangan wartawan yang mengikuti jalannya sidang. Banyak yang menilai hukuman tersebut tidak memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, juga ikut angkat bicara. Ia menilai kasus kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, wartawan bekerja dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kalau wartawan sedang bekerja lalu mendapat kekerasan, ini bukan persoalan kecil. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pers disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda sampai Rp500 juta.

Selain itu, Agung juga menyinggung soal pentingnya keterbukaan informasi publik yang menjamin hak masyarakat, termasuk wartawan, untuk mendapatkan informasi secara terbuka.

“Kalau kekerasan terhadap wartawan dianggap ringan, ini bisa jadi contoh buruk. Ke depan bisa saja orang lain merasa tidak takut melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, JPU Danang menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan sudah berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan pengakuan dari terdakwa.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Pati, terutama kalangan wartawan, karena menyangkut keselamatan jurnalis serta kebebasan pers saat menjalankan tugas di lapangan.

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *