Kabupaten Semarang – Aksi tawuran dua kelompok remaja di jalan raya wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Empat remaja yang terlibat diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai pelaku.
“Untuk saat ini sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai pelaku, tiga remaja dan satu masih berstatus anak. Mereka terbukti membawa senjata tajam,” jelas Kapolres, Minggu (15/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menemukan video viral di Instagram yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam di jalan raya.
Dari hasil penelusuran, lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Tuntang, tepatnya di depan kawasan wisata Saloka dan Jalan Fatmawati, Desa Kesongo.
“Tawuran itu terjadi dua kali. Pertama Kamis dini hari 5 Maret 2026 di depan wisata Saloka. Kedua Sabtu dini hari 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati Kesongo,” jelasnya.
Setelah video tersebut viral, tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang ada dalam video.
Hasilnya, pada Jumat 13 Maret 2026 polisi mulai menemukan identitas para pelaku yang diketahui berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Keesokan harinya, Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui ikut dalam aksi tawuran tersebut. Mereka juga mengaku membawa senjata tajam seperti yang terlihat dalam video yang beredar.
“Tawuran ini bermula dari saling tantang di media sosial, lalu mereka janjian bertemu di lokasi dan terjadilah tawuran,” tegas AKP Bodia.
Empat remaja yang diamankan masing-masing berinisial RWR (19) warga Ambarawa, YFA (18) warga Bandungan, YR (19) warga Bawen, serta VRD (16) yang masih berstatus pelajar.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita enam senjata tajam jenis celurit serta satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama aktivitas di media sosial yang sering memicu aksi tawuran antar kelompok remaja.
Editor; M. Bakara

