SIDRAP — Jika hukum masih dianggap berlaku di negeri ini, maka apa yang terjadi di Watang Pulu adalah tamparan keras yang tak terbantahkan. Tambang ilegal galian C di Kelurahan Arawa kini tak sekadar melanggar aturan—ia secara terang-terangan mempermalukan hukum itu sendiri, Jumat (27/03/2026).
Di jalur nasional yang sibuk, aktivitas ilegal ini berjalan bak industri resmi. Alat berat mengoyak bumi tanpa henti. Truk-truk bermuatan melintas bebas, tanpa rasa takut, tanpa pengawasan. Semua berlangsung terbuka, seakan ada “jaminan” yang membuat mereka kebal hukum.
Ini bukan lagi pelanggaran. Ini pembangkangan.
Lokasinya pun bukan tempat tersembunyi—hanya sepelemparan jarak dari jalur dua arah SKPD dan Rumah Makan Gasebo. Artinya, siapa pun bisa melihat. Termasuk aparat. Tapi ironisnya, yang terlihat justru satu hal: ketidakberdayaan… atau mungkin ketidakmauan.
Laporan warga sudah berulang kali disuarakan. Fakta lapangan sudah terang. Media sudah berkali-kali mengangkat. Namun hingga detik ini, Polres Sidrap—khususnya Satreskrim—tak menunjukkan tanda-tanda penindakan.
Diam yang terlalu lama bukan lagi netral. Diam adalah sikap.
“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik kalau berpikir ada permainan,” ujar seorang warga, dengan nada tajam penuh kekecewaan.
Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., bahkan menyebut situasi ini sebagai bentuk kegagalan hukum yang telanjang.
“Pasal 158 UU Minerba itu bukan hiasan. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar jelas. Tapi di Sidrap, hukum seperti kehilangan giginya,” tegasnya.
Sementara itu, kerusakan terus berlangsung. Jalan mulai ambruk, debu menyesakkan, lingkungan terkikis tanpa kendali. Ancaman bencana bukan lagi kemungkinan—melainkan tinggal menunggu waktu.
Yang lebih menyakitkan, negara ikut dirampok secara halus. Tanpa izin, tanpa pajak, tanpa retribusi. Uang negara hilang, lingkungan hancur, rakyat yang menanggung akibatnya.
Dan di tengah semua itu, aparat masih diam.
Ketiadaan pernyataan dari Kapolres Sidrap semakin memperkuat tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dinegosiasikan?
“Rakyat kecil cepat ditindak. Tapi yang terang-terangan ilegal malah dibiarkan.
Tim
Editor:indr

