“Nyawa Anak Melayang, Kolam Renang Bahagia Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?”

Medan, 27 Maret 2026 — Tangis belum kering, luka belum sembuh. Namun Kolam Renang Bahagia di Jalan Bahagia By Pass No. 35, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, justru masih berdiri tanpa rasa bersalah—seolah nyawa anak-anak hanyalah angka yang bisa dilupakan.

Tragedi memilukan itu terjadi Sabtu (14/3), saat dua siswi SD, Aurel (11) dan Claudia (11), tenggelam dalam kegiatan ekstrakurikuler. Mereka datang dengan tawa, pulang dengan duka. Claudia tak terselamatkan, sementara Aurel masih berjuang antara hidup dan trauma.

Ironisnya, ini bukan kejadian pertama.

Riwayat kelam kolam ini sudah lama berulang—tahun 2023, nyawa melayang. Tahun 2025, nyaris terulang. Kini 2026, tragedi kembali menelan korban. Pertanyaannya: berapa lagi nyawa harus menjadi korban sebelum tempat ini benar-benar ditutup?

Seorang warga dengan nada getir mengungkapkan, kolam itu tetap beroperasi meski berkali-kali memakan korban. Seakan keselamatan bukan prioritas, melainkan hal yang bisa dinegosiasikan.

Lebih menyayat lagi, pihak rumah sakit mengakui bahwa korban dari lokasi tersebut bukan sekali dua kali mereka tangani. Artinya, ini bukan sekadar musibah—ini pola kelalaian yang terus dibiarkan.

Namun yang tak kalah mengejutkan, pihak pengelola justru melempar tanggung jawab. Mereka berdalih telah mengimbau guru untuk mengawasi siswa. Sebuah pernyataan yang terasa dingin di tengah panasnya duka keluarga korban.

Di sisi lain, keluarga korban angkat suara. Dengan penuh emosi, mereka menuntut keadilan.

“Lihat, satu anak sudah meninggal. Jangan sampai ada korban berikutnya. Tutup tempat itu!” tegas pihak keluarga.

Bahkan, mereka mendesak aparat untuk bertindak tegas jika ditemukan unsur kelalaian, baik dari pengelola maupun pihak pendamping.

Tak hanya soal keselamatan jiwa, dugaan lemahnya pengamanan juga mencuat. Seorang pengunjung mengaku kehilangan komponen kendaraan, namun pihak kolam justru mengaku tidak tahu. Sebuah gambaran jelas bahwa standar keamanan di lokasi tersebut patut dipertanyakan.

Kini sorotan tertuju pada Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Masyarakat menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi, atau justru tunduk pada kepentingan?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mewajibkan pelaku usaha menjamin keselamatan pengguna jasa. Begitu pula Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menuntut standar keamanan bagi setiap pengunjung.

Namun realita di lapangan berkata lain.

Sampai hari ini, belum ada tindakan tegas. Belum ada penyegelan. Belum ada kepastian.

Dan di tengah diamnya penegakan hukum, publik mulai bertanya dengan nada getir:

Apakah nyawa anak-anak tak cukup mahal untuk menghentikan kelalaian?

Atau harus menunggu korban berikutnya jatuh lagi?

Tim

Editor:indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *