Tidak Diberitakan Oknum PWI Kabupaten Semelu Dan Koordinator Bekap Pejabat Di Beritakan “Ancam dan intimidasi Redaksi Media GPNews.Com “

Intimidasi dan ancaman terhadap redaksi media di Indonesia mengalami peningkatan, menandai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Berbagai bentuk teror, mulai dari serangan digital, perusakan fisik, hingga ancaman kekerasan langsung, seringkali ditujukan untuk membungkam peliputan berita yang sensitif.

Pola Pembungkaman Intimidasi sering kali bertujuan memaksakan penghapusan karya jurnalistik atau melarang peliputan topik tertentu.

Kebebasan pers yang tertekan ini dikhawatirkan dapat mengikis kualitas demokrasi dan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi semu.

Seperti yang di alami Redaksi GPNews.Com Riga Irawan Toni mengaku di Telpon oleh Oknum PWI dari semelu dalam pembicaraan yang di rekam pada 19 Maret 2026  00:12:66 detik tersebut bahwa media yang sudah menayangkan berita tersebut Redaksi Riga irawan Toni merasa di intimidasi meminta bertanggung jawab atas pemberitaan yang tayang di GPNews.com dan di ancam akan dilaporkan ke dewan pres dan meleceh kan media GPNews.com serta mengeluarkan kata-kata baru jadi wartawan ya dengan nada melecehkan dan berulang kali mengintimidasi Redaksi GPNews com via Sambungan Telepon seluler.

Terkait terkait pemberitaan GPNews.com tersebut mengaku koordinator bapak Ihya Ulumudin dan oknum PWI tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum (termasuk yang mengatasnamakan organisasi profesi seperti PWI) terhadap redaksi atau Admin media online GPNews.com.

Sudah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Intimidasi, pengancaman, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik, atau kekerasan terhadap pers adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Berikut adalah dasar hukum pelanggarannya:

1. Pelanggaran UUD 1945

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Intimidasi menghalangi masyarakat mendapatkan informasi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pers adalah salah satu sarana utama dalam mengeluarkan pikiran.

2. Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan gagasan.

Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

3. Aspek Pidana Jika intimidasi disertai ancaman fisik atau psikis, pelaku dapat dijerat dengan:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Terkait perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penganiayaan.

UU ITE: Jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik/sosial.

Sikap Organisasi Resmi PWI Pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) secara tegas mengecam segala bentuk intimidasi terhadap wartawan, bahkan jika pelakunya oknum yang mengaku-ngaku anggota, dan mendesak aparat hukum menindak tegas pelaku. Kasus tersebut dianggap sebagai tindakan pidana, bukan masalah etika saja.

Redaksi GPNews.com  media online yang diintimidasi akan melakukan pelaporan ke kepolisian dan meminta perlindungan kepada Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan yang sah.

Tidak Diberitakan Oknum PWI Kabupaten Semelu Dan Koordinator Bekap Pejabat Di Beritakan “Ancam dan intimidasi Redaksi Media GPNews.Com “.

Intimidasi dan ancaman terhadap redaksi media di Indonesia mengalami peningkatan, menandai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Berbagai bentuk teror, mulai dari serangan digital, perusakan fisik, hingga ancaman kekerasan langsung, seringkali ditujukan untuk membungkam peliputan berita yang sensitif.

Pola Pembungkaman Intimidasi sering kali bertujuan memaksakan penghapusan karya jurnalistik atau melarang peliputan topik tertentu.

Kebebasan pers yang tertekan ini dikhawatirkan dapat mengikis kualitas demokrasi dan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi semu.

Seperti yang di alami Redaksi GPNews.Com Riga Irawan Toni mengaku di Telpon oleh Oknum PWI dari semelu dalam pembicaraan yang di rekam pada 19 Maret 2026 00:12:66 detik tersebut bahwa media yang sudah menayangkan berita tersebut Redaksi Riga irawan Toni merasa di intimidasi meminta bertanggung jawab atas pemberitaan yang tayang di GPNews.com dan di ancam akan dilaporkan ke dewan pres dan meleceh kan media GPNews.com serta mengeluarkan kata-kata baru jadi wartawan ya dengan nada melecehkan dan berulang kali mengintimidasi Redaksi GPNews com via Sambungan Telepon seluler.

Terkait terkait pemberitaan GPNews.com tersebut mengaku koordinator bapak Ihya Ulumudin dan oknum PWI tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum (termasuk yang mengatasnamakan organisasi profesi seperti PWI) terhadap redaksi atau Admin media online GPNews.com.

Sudah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Intimidasi, pengancaman, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik, atau kekerasan terhadap pers adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Berikut adalah dasar hukum pelanggarannya:
1. Pelanggaran UUD 1945
Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Intimidasi menghalangi masyarakat mendapatkan informasi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pers adalah salah satu sarana utama dalam mengeluarkan pikiran.

2. Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan gagasan.
Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

3. Aspek Pidana Jika intimidasi disertai ancaman fisik atau psikis, pelaku dapat dijerat dengan:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Terkait perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penganiayaan.
UU ITE: Jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik/sosial.

Sikap Organisasi Resmi PWI Pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) secara tegas mengecam segala bentuk intimidasi terhadap wartawan, bahkan jika pelakunya oknum yang mengaku-ngaku anggota, dan mendesak aparat hukum menindak tegas pelaku. Kasus tersebut dianggap sebagai tindakan pidana, bukan masalah etika saja.

Redaksi GPNews.com media online yang diintimidasi akan melakukan pelaporan ke kepolisian dan meminta perlindungan kepada Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *