Medan – Pemberitaan viral mengenai dugaan praktik perjudian jenis dadu bendera “Awi Mandala” di Jalan Raharjo I, Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, langsung mendapat respons dari aparat kepolisian Polsek Medan Tembung.
Namun, hasil penindakan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menindaklanjuti laporan yang beredar luas di media online.
Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi yang disebut-sebut sebagai arena judi, aktivitas tersebut tidak ditemukan.
Kondisi ini memunculkan dua kemungkinan yang kini menjadi sorotan publik: apakah praktik perjudian tersebut memang sudah lebih dulu “dibersihkan”, ataukah informasi yang beredar selama ini tidak sepenuhnya akurat?
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, pihak kepolisian menyatakan tetap melakukan pemantauan di lokasi guna mengantisipasi adanya kegiatan serupa di kemudian hari.
“Apabila ditemukan aktivitas perjudian, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam laporan resmi Polsek Medan Tembung.
Namun di sisi lain, masyarakat justru berharap lebih dari sekadar pengecekan sesaat. Warga menilai, jika isu perjudian ini bisa viral, bukan tidak mungkin praktik tersebut memang pernah terjadi dan meresahkan lingkungan sekitar.
Transparansi dan konsistensi penindakan pun kini menjadi sorotan. Publik menanti langkah nyata aparat, bukan hanya sekadar respons terhadap pemberitaan viral.
Apalagi, isu perjudian di wilayah pinggiran Kota Medan bukanlah hal baru. Tanpa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, dikhawatirkan praktik serupa akan kembali muncul dengan pola yang sama—datang, hilang, lalu muncul kembali.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu: apakah ini benar-benar bersih, atau hanya sunyi sesaat?
Indra

