MEDAN – Di tengah gembar-gembor perang terhadap perjudian dan narkoba, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Aktivitas judi Dadu Karo di kawasan Jalan Sugeng, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, disebut masih beroperasi terang-terangan—tanpa rasa takut, tanpa hambatan.
Kondisi ini bukan sekadar ironi, tetapi juga tamparan keras bagi jajaran Polda Sumatera Utara. Publik kini mulai bertanya lantang: di mana sebenarnya ketegasan itu? Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk tidak tahu?
Sejumlah warga mengaku heran, praktik yang disebut-sebut sudah lama berlangsung itu seolah memiliki “perlindungan tak kasat mata”. Dugaan adanya lobi-lobi dengan oknum aparat pun mencuat dan semakin menguatkan kecurigaan publik.
“Kalau memang serius mau berantas, harusnya sudah lama tutup. Ini kok seperti dibiarkan,” ujar seorang warga sabtu(28/3/2026).
Nama Martin turut disebut sebagai sosok yang diduga menjadi penghubung di balik operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini, aktivitas perjudian itu disebut tetap berjalan mulus.
Situasi ini menempatkan pucuk pimpinan Polda Sumatera Utara dalam sorotan tajam. Sebab, jika praktik ilegal bisa berlangsung terbuka seperti ini, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama meresahkan: lemahnya pengawasan, atau adanya pembiaran.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat tidak lagi butuh sekadar retorika atau pencitraan—yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan keberanian membersihkan hingga ke akar.
Perjudian bukan hanya soal permainan uang. Ia adalah pintu masuk kejahatan lain—pencurian, penipuan, hingga peredaran narkoba. Jika dibiarkan, maka aparat bukan hanya gagal menindak, tetapi juga dianggap membiarkan kerusakan itu tumbuh.
Kini pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah Kapolda Sumut akan benar-benar bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus menjadi “rahasia umum” yang semua orang tahu, tetapi tak pernah disentuh?
Publik menunggu—bukan janji, tetapi bukti
Tim
Editor:indr

