Toba,Jelajahperkara| Soal maraknya angkutan umum ilegal di Toba/ Daerah Kabupaten Toba masih tidak di STOP hingga saat ini 31 Maret 2026, padahal telah berulang-ulang dikonfirmasi kepada Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy terkait maraknya angkutan umum ilegal tersebut sejak tanggal 10 Maret 2026 lalu.
Sedangkan banyak masyarakat di Toba merasa resah dengan adanya marak di daerah Kabupaten Toba tersebut, khusus ada ratusan supir yang resah akibat maraknya transportasi darat ilegal tersebut.
Sesuai keterangan masyarakat di Toba yang tidak ingin disebutkan namanya di rilis ini bahwa ada ratusan angkutan umum ilegal di Toba Jurusan Porsea-Sopo surung yang beroperasi secara rutin.
Karna hal tersebut melanggar yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dalam sanksi ini Kepolisian wajib sita kendaraan angkutan umum ilegal.
Masyarakat di Toba khususnya supir angkutan umum resmi meminta pertanggungjawaban Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy menyita seluruh angkutan umum ilegal di wilayah hukum Kepolisian Polres Toba.
Tim.




