PESISIR SELATAN, 8 April 2026 — Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak., M.Ec.Dev, mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, secara resmi meminta perlindungan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ASN berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) itu mengaku menjadi korban perlakuan sewenang-wenang oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Bahkan, menurutnya, tindakan yang ia alami sudah mengarah pada perbuatan yang tidak adil.
“Saya meminta perlindungan atas perlakuan yang saya terima dari Pemkab Pesisir Selatan kepada Itjen Kemendagri. Permohonan ini telah saya sampaikan melalui surat resmi pada 27 Maret 2026,” ujar Hellen dalam rilis yang diterima, Rabu (8/4/2026).
Dalam surat tersebut, Hellen memaparkan sejumlah kejadian yang dinilainya janggal dan merugikan dirinya, disertai bukti-bukti pendukung.
Ia mengungkapkan, pada 3 September 2025 dirinya dipanggil untuk menghadap Wakil Bupati bersama Kepala BKPSDM. Dalam pertemuan itu, ia diminta mengundurkan diri dari jabatan eselon II, namun ia menolak.
Permintaan serupa kembali disampaikan melalui sambungan telepon pada 6 Januari 2026 oleh Kepala BKPSDM, yang disebut atas arahan Sekda. Lagi-lagi, Hellen menolak.
Puncaknya terjadi pada 9 Februari 2026, saat digelar pelantikan pejabat eselon II. Nama Hellen tercantum dalam Surat Keputusan sebagai pejabat yang dimutasi dari Inspektur menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan. Namun, ia mengaku tidak pernah diberitahu ataupun diundang dalam pelantikan tersebut.
“Saya baru mengetahui setelah pelantikan berlangsung. Upaya konfirmasi yang saya lakukan juga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, juga diterbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap dirinya, dengan penanggung jawab Inspektur yang baru dilantik.
Hellen juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala BKPSDM serta kepada Bupati Pesisir Selatan pada 11 Februari 2026. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima tanggapan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Hellen menyebut status kepegawaiannya menjadi tidak jelas. Bahkan, dalam aplikasi e-TPP, kelas jabatannya tercatat nol.
“Atas kondisi ini, saya memohon perlindungan kepada Itjen Kemendagri melalui Inspektur IV dan Inspektur Khusus,” tegasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN Pusat, Ketua Ombudsman RI, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, serta Inspektur Provinsi Sumatera Barat.
Hellen berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (*)
Editor:indr

