SEMARANG, Rabu 8 April 2026 – Upaya licik pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Melalui tindakan cepat, terukur, dan profesional, petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga berhasil mengevakuasi kembali barang bukti dari dalam septiktank.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Banyumanik, saat melakukan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 5 gram dan 3 butir pil ekstasi yang siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan tersangka yang dihuni bersama D.A.Z (perempuan), warga Gunungpati. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke dalam kloset yang terhubung ke septiktank.
Namun upaya tersebut tidak berhasil. Petugas melakukan pembongkaran kloset hingga septiktank dengan melibatkan jasa sedot WC. Dari proses tersebut, ditemukan kembali 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi sabu seberat 28,29 gram, 28 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, alat hisap, serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil penyidikan, R.A.W diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dan merupakan residivis kasus serupa. Sementara D.A.Z berperan membantu menyimpan serta membuang barang bukti. Keduanya diketahui mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Pengembangan lebih lanjut juga mengungkap adanya pemasok berinisial MD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Modus membuang barang bukti ke septiktank tidak menyurutkan langkah kami. Petugas tetap melakukan upaya maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pemasok yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai narkoba.
Editor: M. Bakara

