SEMARANG, 9 April 2026 — Sidang praperadilan yang menjerat Muhammad Farhan Lie makin panas. Bukannya bikin terang, persidangan justru membuka banyak kejanggalan yang bikin publik geleng-geleng kepala.
Sorotan kini bukan cuma ke nasib Farhan, tapi juga ke cara kerja penyidik Polsek Banyumanik yang dinilai bermasalah sejak awal.
Ahli Blak-blakan: Ini Cacat Logika
Di persidangan Kamis (09/04), ahli pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H, ngomong tegas di depan hakim.
Menurut dia, penggunaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dalam kasus ini nggak pas.
“Kalau posisinya karyawan dan masih dalam hubungan kerja, pendekatannya harus dilihat dari relasi kerja. Jangan langsung lompat ke penipuan,” tegasnya.
Pernyataan ini langsung jadi pukulan telak. Artinya, sejak awal perkara ini diduga sudah salah arah.
Harusnya Masalah Internal, Kok Jadi Pidana?
Di persidangan terungkap, Farhan masih tercatat sebagai karyawan aktif PT. Universal Indo Persada.
Nah, di sini letak masalahnya. Kalau memang ini bagian dari urusan kerja, mestinya diselesaikan di ranah internal atau perdata, bukan langsung dibawa ke pidana.
Pertanyaannya sekarang:
penyidik ini sudah benar-benar mengkaji, atau malah terburu-buru menetapkan pasal?
Kerugian Kecil, Prosesnya Besar
Yang bikin makin janggal, nilai kerugian yang dipermasalahkan ternyata nggak besar.
Awalnya disebut Rp5,7 juta, bahkan di persidangan mengerucut jadi sekitar Rp1,7 juta.
Tapi penanganannya?
Sampai lintas daerah, pemanggilan berulang, dan proses hukum yang panjang.
Kuasa hukum pun mempertanyakan: ini proporsional nggak sih?
Locus Delicti Jadi Tanda Tanya Besar
Masalah lain yang ikut disorot adalah soal lokasi perkara.
Fakta di sidang:
Dugaan kejadian di Jawa Barat
Mayoritas saksi di Jawa Barat
Tapi proses hukum malah di Semarang
Secara aturan, harusnya perkara diperiksa di lokasi kejadian atau domisili saksi terbanyak.
Ini yang bikin publik bertanya: kenapa dipaksakan ke Semarang?
Dugaan Administrasi Berantakan
Kuasa hukum Farhan, John Liver Situmorang, S.H., M.H dan Paulina Chrisanty Situmeang, S.H., M.H, sebelumnya juga sudah menyoroti proses yang dinilai nggak transparan.
Sementara Antonius Hadi Soetejo, S.H, mengungkap adanya kejanggalan administratif:
SPDP disebut muncul ganda
Tanggal dokumen tidak konsisten
Kalau ini benar, jelas jadi catatan serius soal profesionalitas penyidikan.
Publik Mulai Bertanya
Dari satu sidang ini saja, rangkaian kejanggalan mulai kelihatan satu per satu.
Mulai dari:
dugaan salah pasal
konteks hubungan kerja yang diabaikan
nilai kerugian kecil tapi proses besar
sampai soal wilayah hukum yang janggal
Sekarang bola panas ada di pengadilan.
Publik menunggu: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada yang dipaksakan sejak awal?
Editor: M. Bakara

