Medan — Wajah pelayanan publik di Kota Medan kembali tercoreng. Keluhan masyarakat bukan lagi sekadar suara kecil, melainkan jeritan yang kian nyaring akibat carut-marutnya penataan fasilitas umum di sejumlah ruas jalan. Di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, hingga Jalan Seksama, fungsi jalan nyaris lumpuh—tergerus oleh maraknya PKL liar yang diduga tumbuh subur tanpa kendali.
Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga kini berubah menjadi “pasar bebas” tanpa aturan. Lapak-lapak berdiri semaunya, menyempitkan badan jalan, memicu kemacetan, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan. Pejalan kaki terpinggirkan, pengendara dipaksa beradu nasib di ruang yang semakin sempit.
Ironisnya, fasilitas vital pun ikut “disandera”. Akses menuju Sekolah PWKI di Jalan Kemiri disebut tertutup lapak pedagang. Area Puskesmas berubah fungsi menjadi lahan parkir liar. Bahkan, Kantor Lurah Sidorejo II—yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat—terkesan tenggelam di balik semrawutnya lapak PKL.
Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah pembiaran ini murni kelalaian, atau ada praktik yang sengaja dipelihara?
Di tengah kekacauan tersebut, beredar kabar yang semakin menguatkan kecurigaan publik. Dugaan praktik pungutan liar terhadap para pedagang mencuat ke permukaan. Nilainya tidak main-main—disebut-sebut mencapai hingga Rp12 juta per hari. Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran uang itu bermuara?
Media Center LSM PAKAR Sumut secara tegas mempertanyakan kinerja aparat kelurahan, khususnya Lurah Sidorejo II. Indikasi adanya KPL liar yang dibiarkan bahkan diduga dimanfaatkan, memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ketua DPW Media Center Sumut, Robin Silalahi, angkat suara dengan nada keras. Ia mendesak Wali Kota Medan untuk tidak lagi menutup mata terhadap kondisi yang dinilai sudah keterlaluan.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Ini sudah menyangkut ketertiban umum dan dugaan praktik yang mencederai hukum. Wali Kota harus turun tangan, jangan biarkan ini menjadi ladang uang bagi oknum. Penertiban harus dilakukan, dan jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Sidorejo II, Hasudungan Irwanto Malau, S.H, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini justru semakin menambah tanda tanya di tengah publik.
Kini masyarakat menunggu—bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata. Pemerintah Kota Medan dituntut segera bersikap tegas, membersihkan praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik, dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Jika tidak, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan runtuh—dan citra pemerintahan ikut terseret dalam arus ketidakpercayaan yang semakin dalam
Editor Indr

