Pandeglang, 14 April 2026 — Aroma dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Provinsi Banten kian menyengat. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang secara terbuka “mengguncang” pusat kekuasaan dengan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan.
Melalui surat resmi yang dilayangkan ke Istana Merdeka, GWI tidak lagi sekadar memberi peringatan—melainkan menuntut tindakan konkret dan cepat atas dugaan praktik rangkap jabatan ASN/PPPK yang dinilai telah merampok uang negara secara sistematis.
Temuan di Kabupaten Pandeglang menjadi pintu masuk. GWI mengungkap adanya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga merangkap sebagai ASN maupun PPPK, dan secara bersamaan menikmati aliran gaji dari APBD dan APBN. Praktik ini disebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang terstruktur dan diduga dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini dugaan penghisapan anggaran negara yang dilakukan secara terang-terangan dan terorganisir,” tegas pernyataan GWI.
Ironisnya, di tengah dugaan kebocoran anggaran tersebut, masyarakat justru harus menghadapi realita pahit. Jalan-jalan poros desa di wilayah selatan Banten hancur tanpa perbaikan, akses ekonomi tersendat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah nyaris runtuh.
Situasi ini diperparah dengan dugaan adanya “tembok perlindungan” dari oknum tertentu, termasuk pihak yang memiliki latar belakang hukum, yang diduga ikut merancang sekaligus melindungi praktik tersebut agar tetap berjalan.
Dalam waktu dua pekan terakhir, sedikitnya enam pemberitaan media telah mengangkat isu ini. Gelombang kekecewaan publik pun kian membesar, bahkan mulai mengarah pada mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah daerah.
GWI menilai praktik rangkap jabatan ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi kepegawaian ASN. Namun lebih dari itu, persoalan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Atas dasar itu, GWI secara tegas mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Surat Perintah (Sprin) kepada Gubernur Banten guna melakukan evaluasi total, audit investigatif, serta penertiban menyeluruh terhadap seluruh praktik rangkap jabatan di tingkat desa hingga daerah.
Tak hanya itu, GWI juga meminta keterlibatan lintas kementerian dan lembaga—mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN hingga BPKP—untuk membentuk tim gabungan independen guna membongkar dugaan kerugian negara serta menyeret aktor intelektual di balik praktik ini ke ranah hukum.
“Jika ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya jalan desa, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tutup pernyataan tersebut.
Fahmi

