Cimahi ~ Baru-baru ini beredar pemberitaan yang ditulis oleh seseorang yang mengaku wartawan bernama Yohanes. Dalam tulisannya, dia menuduh bahwa ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada penjual obat golongan G. Dikatakan juga bahwa berita yang dimuat dibuat tanpa melakukan konfirmasi dan tidak jelas siapa narasumbernya, bahkan disebutkan ada permintaan uang sejumlah “86”.
Mendapat tuduhan itu, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online dengan tegas menyatakan keberatan. Pasalnya tuduhan itu menyangkut nama baik lembaga dan nama baik para wartawan yang bekerja di bawah naungan media ini.
Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online menyampaikan:
“Saya tegaskan dengan tegas, semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar. Kalau ada orang yang berpendapat bahwa berita yang kami muat ada unsur konspirasi, uang suap, atau bahkan pemerasan, saya siap mempertanggungjawabkan semuanya di jalur hukum. Silakan laporkan dan proses kami secara resmi kalau memang merasa ada yang salah. Kami juga akan memproses balik oknum media yang membuat tulisan yang menjelekkan nama baik kami itu.”
Perlu diketahui, berita yang dimuat oleh Bentengmerdeka.online itu berisi laporan tentang adanya tempat yang menjual obat-obatan golongan G di Jalan Cigugur Tengah Nomor 127, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, yang wilayah kerjanya masuk lingkungan Polsek Cimahi Utara.
“Kami tegaskan, isi laporan itu benar adanya dan kami bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasinya. Ini juga sesuai dengan aturan hukum, karena dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa setiap orang yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwenang. Bukan cuma korban saja, saksi atau orang yang tahu kejadiannya juga berhak melaporkan apa yang terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, peredaran obat-obatan terlarang yang berlangsung secara terang-terangan ini terjadi karena pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum masih kurang tegas. Bukan rahasia umum bahwa peredaran ini terus berlangsung, tinggal kita semua yang punya kemauan untuk menindak tegasnya atau membiarkannya begitu saja.
“Saya menduga tulisan yang dibuat Yohanes itu muncul karena dia sedang mengalami tekanan ekonomi, atau mungkin saat menulis berita itu pikirannya sedang tidak waras atau halusinasi. Bisa juga karena dia diuntungkan dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang itu sehingga dia berusaha memutarbalikkan fakta. Untuk itu kami minta Yohanes segera membuat klarifikasi atas tulisannya itu. Kalau tidak mau, maka kami akan teruskan permasalahan ini ke jalur hukum untuk dibahas sampai tuntas,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ronal Junaidi, S.H., M.H. Dia mengingatkan agar setiap orang berhati-hati saat menyampaikan pendapat atau pernyataan kepada wartawan.
“Jangan sampai karena bicara sembarangan, nama baik lembaga atau organisasi jadi rusak. Kalau memang tidak paham masalahnya dan bukan urusannya, ya lebih baik diam saja. Jangan asal buka mulut dan bicara apa saja di depan orang lain,” ujarnya.
Ronal juga menjelaskan bagaimana informasi tentang penjualan obat-obatan terlarang itu didapatkan. Dikatakan bahwa seorang wartawan kami yang bernama R sengaja berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan bahwa di tempat tersebut benar-benar menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Exymer. Semua bukti dan dokumentasi yang didapat sudah disampaikan kepada Kapolsek Cimahi Utara.
“Mengenai tuduhan ada uang yang ditransfer ke rekening tertentu, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami. Uang yang dimaksud itu dikirim oleh seseorang bernama Sahrul yang diketahui sebagai pemasok atau pengusaha obat golongan G di wilayah Cimahi Utara dan Bandung Barat. Jadi tuduhan itu tidak ada benarnya sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Cimahi Utara juga membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud memang menjadi tempat berlangsungnya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Exymer.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Informasi ini sudah kami terima dan kami teruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.
Di bagian akhir, Ronal Junaidi juga menyayangkan isi berita yang dimuat oleh Mediacermat.com. Menurutnya tulisan itu tidak sesuai dengan kaidah penulisan berita yang benar.
“Seharusnya sebelum membuat berita, mereka melakukan konfirmasi dulu kepada semua pihak yang terkait supaya beritanya seimbang dan jelas. Mereka juga harus menjelaskan secara rinci: obat apa yang diperjualbelikan, dijual di mana, apakah di apotek atau di rumah warga. Berita yang mereka tulis tidak memenuhi syarat 5W+1H yang seharusnya ada dalam setiap tulisan berita. Sepertinya berita itu dibuat hanya untuk kepentingan tertentu atau pesanan orang lain saja,” pungkasnya.
M. Bakara

