Sangat Merugikan! BAF Paksa Bayar Denda Mahal, Diduga Langgar Aturan OJK dan Hukum

Semarang 27 April 2026 ~Kasus penagihan yang bikin pusing dan diduga melanggar aturan hukum kembali terjadi di Kota Semarang. Kali ini menimpa Bapak Jaspin Panjaitan, warga Pedurungan, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak PT BAF.

Padahal, Bapak Jaspin ini sudah buktikan itikad baiknya, pokok pinjamannya sudah lunas semua. Masalahnya muncul pas dia harus nyicil atau bayar sisa denda keterlambatan.

Ini rincian angkanya:

– Total denda awal: Rp 9.919.100

– Sudah dibayar: Rp 2.337.100

– Sisa denda: Rp 7.582.000

Pihak BAF kasih “keringanan” diskon 50%, jadi yang harus dibayar tinggal Rp 3.791.000.

Tapi karena kondisi ekonomi lagi susah, debitur cuma mampu dan ngajuin bayar lunas sebesar Rp 1.500.000 saja. Eh, tawaran ini malah ditolak mentah-mentah. Pihak BAF tetep kekeuh minta bayar Rp 3,7 juta itu, dengan batas waktu dipaksa sampai akhir bulan April ini.

DIDUGA MELANGGAR ATURAN HUKUM

Kalau dilihat dari aturan yang berlaku, tindakan PT BAF ini diduga kuat melanggar hukum, antara lain:

1. Melanggar aturan OJK (POJK No. 7/POJK.07/2014)

Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan harus bersikap adil dan lihat dulu kemampuan bayar nasabahnya. Memaksakan bayar jumlah yang di luar kemampuan orang itu jelas perbuatan yang tidak adil dan seenaknya sendiri.

2. Melanggar Asas Keadilan dan Kewajaran

Dalam hukum perjanjian, meskipun ada perjanjiannya, tapi kalau jalannya bertentangan dengan rasa keadilan dan kewajaran, ya gak boleh dipaksakan. Minta bayaran yang jauh di atas kemampuan, padahal pokok utang sudah lunas, ini namanya sudah gak wajar dan sewenang-wenang.

3. Indikasi Pemerasan

Kalau ditelusuri lebih dalam, cara narik uang dengan cara memaksakan kehendak, bikin aturan sendiri yang bikin rugi orang lain tanpa mau kompromi, bisa diindikasikan sebagai upaya memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah dan menyalahgunakan keadaan.

TANGGAPAN PIHAK BAF

Saat dikonfirmasi soal penolakan ini, Bapak Ari selaku Kepala Koleksi (Head Collection) PT BAF Cabang Semarang malah melepas tanggung jawab.

“Saya cuma jadi jembatan buat ngajukan potongan dendanya aja. Soal diterima atau enggak, keputusannya bukan di tangan saya, murni kebijakan dari kantor pusat,” ujar Ari.

Jawaban ini makin nunjukin kalau sistem yang dipakai emang dibuat buat memeras konsumen. Petugas di lapangan gak punya wewenang apa-apa selain nurutin perintah pusat yang kaku dan gak manusiawi.

SUARA DEBITUR

Sementara itu, Jaspin Panjaitan merasa sangat dirugikan dan keberatan.

“Pokok pinjaman sudah lunas 100%, denda pun sudah saya bayar sebagian. Sekarang saya cuma minta keringanan sesuai kemampuan, cuma sanggup Rp 1,5 juta. Kenapa harus dipaksakan? Ini namanya bukan menagih, tapi memeras. Kalau dipaksakan tapi saya gak punya uang, akhirnya perusahaan juga gak dapat apa-apa, dan ini justru merugikan dua-duanya,” tegasnya.

Sampai berita ini turun, debitur menyatakan siap perjuangkan haknya. Kalau gak ada solusi baik dari PT BAF, tidak menutup kemungkinan bakal dilaporkan ke OJK dan pihak berwajib.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *