Medan – (.Jelajah Perkara ) — Tim Satrenarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan sarang narkoba di kawasan bantaran rel kereta api, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Dari penggerebekan petugas itu sebanyak empat orang pelaku dapat diamankan. Berdasarkan pemeriksaan keempat pelaku yang diamankan itu berinisial DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) bersama barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 10,59 gram, paket ganja kering serta timbangan elektrik.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima personel tentang adanya peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (27/4/2026).
Kasat Narkoba mengakui sangat menyayangkan karena praktek peredaran narkoba kembali terjadi di bantaran rel kereta api tersebut. Sebab, personel sebelumnya sudah berulang kali melakukan penindakan (penggerebekan).
“Daerah rel Tembung itu kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Kompol Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam massa depan generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami hadir sebagai bentuk komitmen bersama menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba. Siapapun yang terlibat narkoba diberikan tindakan tegas,” tutupnya. (HP).

