Barang Bukti Kendaraan dan BBM Ilegal Lenyap Di Halaman Mapolres Mitra, Kasat Reskrim Bungkam, Masyarakat Geram

JelajahPerkara.com/Minahasa Tenggara,– Penindakan terhadap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berubah menjadi skandal yang mengguncang kepercayaan publik! Barang bukti (babuk) yang sebelumnya diamankan aparat Polres Mitra dilaporkan hilang tanpa jejak dari halaman Mapolres, sementara oknum yang diduga terlibat justru disebut telah “dilepas” – situasi ini memantik kemarahan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik gelap di balik penegakan hukum. Rabu 6 Mei 2026

Sebelumnya, dua unit kendaraan pick-up Grand Max dan Isuzu putih diamankan karena diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar ilegal. Namun alih-alih diproses secara terbuka dan tegas, penanganan kasus ini justru terkesan mandek, tertutup, dan sarat kejanggalan.

Informasi yang beredar menyebutkan, kendaraan Isuzu putih tersebut berkaitan dengan seorang oknum berinisial RIRI, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Lebih mencengangkan, RIRI dikabarkan telah dilepas, memicu dugaan adanya praktik “86” – istilah yang identik dengan penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

Jika dugaan ini benar, maka praktik ilegal yang terjadi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari kejahatan terorganisir. RIRI disebut rutin mengambil solar dari SPBU Tanawangko dan menyalurkannya ke wilayah Ratatotok, daerah yang dikenal sebagai titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Rantai distribusi ini jelas merugikan negara dan mencederai hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Namun yang paling mengundang tanda tanya adalah hilangnya barang bukti dari dalam lingkungan Mapolres sendiri. Bagaimana mungkin barang bukti yang sudah diamankan bisa raib begitu saja? Publik menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi serius adanya keterlibatan oknum internal.

Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, memilih tidak merespon atau bungkam terkait kendaraan yang diduga bermuatan solar bersubsidi yang hilang. Bahkan upaya konfirmasi justru berujung pemblokiran nomor wartawan, sementara Kanit Tipiter juga memilih diam tanpa memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup ini semakin mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mencerminkan keseriusan penegakan hukum.

Desakan publik pun semakin keras. Masyarakat menuntut Kapolres Mitra, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipiter segera dicopot jika tidak mampu memberikan penjelasan transparan. “Copot sekarang juga! Jangan sampai hukum dipermainkan. Babuk selalu hilang, pelaku selalu dilepas. Ada apa di Polres Mitra?” tegas warga dengan nada geram.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang aman bagi mafia BBM, terlebih jika diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sandiwara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mitra belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya barang bukti maupun status hukum RIRI. Diamnya aparat kini menjadi sorotan tajam: apakah ini kelalaian, atau justru skenario yang disengaja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *