Proyek Sekolah Rakyat Rp1,2 T Oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumut di Medan Disorot, Dugaan Pelanggaran Mencuat

Medan — Pembangunan proyek Sekolah Rakyat yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Utara di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai fantastis mencapai Rp1.256.975.198.700 atau lebih dari Rp1,2 triliun itu memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi, kualitas pekerjaan, hingga dugaan pelanggaran aturan di lapangan, Kamis (7/5/26)

Sejumlah temuan yang dihimpun awak media memicu kecurigaan masyarakat. Mulai dari dugaan penggunaan material ilegal, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga indikasi praktik yang berpotensi mengarah pada penggelembungan anggaran (markup).

Pantauan di lokasi proyek memperlihatkan sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan standar proyek konstruksi berskala besar yang seharusnya menerapkan pengawasan ketat demi meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, material batu terlihat berserakan tanpa penataan yang baik. Material timbunan juga berubah menjadi lumpur saat hujan turun, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kualitas teknis pekerjaan dan pengawasan pelaksanaan proyek.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional alat berat turut menjadi perhatian. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pemerintah yang melarang penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri maupun proyek strategis nasional.

Warga sekitar pun mengaku terdampak aktivitas proyek yang berlangsung setiap hari. Mobilisasi kendaraan berat disebut membuat jalan lingkungan menjadi sempit, licin, dan berlumpur ketika hujan turun.

“Sejak proyek ini dimulai, mobil keluar masuk terus. Kalau hujan, jalan jadi licin dan sempit. Katanya juga tanah ini masih sengketa, tapi kami kurang tahu pasti,” ujar salah seorang warga.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi proyek belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak pelaksana. Petugas keamanan setempat meminta wartawan agar terlebih dahulu membuat janji dengan pihak kantor maupun humas proyek.

“Saya bingung bang, apakah sudah ada janji dengan orang kantor. Kalau belum, sebaiknya buat janji dulu supaya jelas saya arahkan ke mana,” ujarnya.

Tim media kemudian mendatangi kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Utara untuk menemui Kepala Satker, Ir. Kurniawan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eva. Namun keduanya tidak berhasil ditemui.

“Kami kurang tahu keberadaan beliau saat ini, bisa saja di lapangan atau di luar kota. Tinggalkan saja identitas, nanti kami sampaikan,” kata salah seorang staf.

Selanjutnya, pihak media melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi yang kemudian dibalas oleh pihak Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Utara. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa nilai kontrak proyek Rp1,256 triliun mencakup pembangunan di lima lokasi, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan.

Pihak Satker juga menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan melalui portal LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. Terkait AMDAL dan perizinan lingkungan, mereka menyebut seluruh dokumen telah dipenuhi dan diterbitkan instansi berwenang berdasarkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Mengenai status lahan, pihak Satker menegaskan area pembangunan merupakan aset milik Pemerintah Kota Medan yang memiliki sertifikat legal. Mereka juga membantah adanya penggunaan tanah timbunan dari luar lokasi proyek karena pekerjaan menggunakan metode cut and fill.

Sementara terkait dugaan penggunaan solar subsidi, pihak proyek memastikan seluruh alat berat menggunakan Solar Industri sesuai regulasi. Mereka juga menyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 serta menyiagakan petugas pembersih jalan dan flagman untuk meminimalisir dampak terhadap masyarakat sekitar.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah dugaan lain disebut masih mencuat pada beberapa poin tertentu. Kondisi tersebut membuat masyarakat mendesak agar instansi terkait, aparat pengawas, hingga penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap proyek bernilai jumbo tersebut.

Publik berharap pembangunan Sekolah Rakyat yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, tepat mutu, dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sekitar.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *