Gowa, Kamis, 7 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cobra Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Eka Dharmita terkait laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi di Polres Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda rilis media di sekitar Polres Gowa dan Warkop Captain, Kabupaten Gowa.
Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya hubungan erat antara laporan dugaan penipuan dengan perkara pidana yang kemudian menjerat Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.
> “Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahal Tawang.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian dinilai penuh kejanggalan dan diduga merupakan bentuk rekayasa kasus.
> “Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional,” lanjutnya.
Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun menyampaikan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan Eka Dharmita ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.
> “Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens Richard.
Ia meminta Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Bontomarannu.
> “Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.
DPD Cobra Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta meminta pengawasan dari Propam dan institusi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
DPD COBRA SULAWESI SELATAN
Redaksi : Jelajahperkara.Com
Mariyanto.


