Hak Pers Diduga Dihalangi, Polemik Lakalantas Avanza dan Truk di Lampung Tengah Belum Temui Titik Terang

Foto: ilustrasi

Lampung Tengah — Polemik dugaan ingkar janji pertanggungjawaban perbaikan kendaraan pasca kecelakaan lalu lintas di Lampung Tengah hingga kini belum juga menemukan penyelesaian. Perkara yang semula hanya berkaitan dengan kesepakatan perbaikan mobil Avanza, kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

 

Diketahui, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni mobil Avanza dan truk, saat ini masih berada di Mapolres Lampung Tengah sebagai bagian dari penanganan perkara laka lantas tersebut.

 

Persoalan bermula dari adanya surat perjanjian bermaterai tertanggal 13 Maret 2026 terkait kesanggupan perbaikan kendaraan akibat kecelakaan. Namun hingga kini, realisasi pertanggungjawaban yang dijanjikan disebut belum juga dipenuhi.

 

Saat awak media berupaya meminta klarifikasi dan kepastian penyelesaian kepada pihak Nursiyo, justru muncul dugaan tekanan dari seorang oknum LSM berinisial SWD yang mengaku sebagai kuasa hukum. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, SWD disebut mempertanyakan kapasitas wartawan hingga melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers.

Wartawan pertanyakan oknum LSM sebagai Kuasa hukum, atau ahli hukum, ada apa ❓….

Situasi tersebut memicu sorotan karena dinilai dapat mengarah pada dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan upaya konfirmasi pemberitaan.

 

Awak media sendiri telah berupaya mengkonfirmasi Nursiyo sejak Sabtu (9/5/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait penyelesaian tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian tersebut.

 

Sementara itu, Firman berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur mediasi agar tidak terus berlarut-larut.

“Ya, saya berharap jalur mediasi segera dilakukan secara adil dan musyawarah kekeluargaan tetap dikedepankan,” ujar Firman.

 

Upaya penyelesaian juga mulai diarahkan melalui kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas Polres Lampung Tengah Ipda Maruli menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan jadwal mediasi agar kedua belah pihak dapat hadir secara langsung.

“Ya nanti kami jadwalkan dulu pak, kedua pihak bisa hadir kapannya,” ujar Ipda Maruli, Minggu (10/05/2026).

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut tanggung jawab pasca kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyentuh persoalan dugaan tekanan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang. Publik pun menanti itikad baik seluruh pihak agar penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *