MEDAN,Jelajahperkara|Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi, kembali digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, pada Senin (11/5/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon di Pengadilan Negeri Medan.Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan yang memimpin jalannya persidangan telah bersikap tegas sehingga seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar.”Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.
Dalam persidangan tersebut juga disepakati jadwal lanjutan sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.Pihak keluarga Persadaan Putra Sembiring dan kawan-kawan berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang adil dan objektif demi keadilan.Mereka mengaku selama ini diliputi kegelisahan akibat penanganan perkara oleh Polrestabes Medan yang dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap persoalan yang menimpa keluarga mereka, bahkan terkesan menjebak pemohon. (Red/Tim)

