BIAK – Kejaksaan Negeri Biak melakukan penggeledahan di kantor DPRK Kabupaten Supiori.
Plh Kejaksaan Negeri Biak Kusufi Esti Radliani melalui kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Boby Herlambang membenarkan bahwa Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana reses DPRK Kabupaten Supiori Tahun 2023.
“Benar, pada Rabu 13 Mei, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Biak dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran dan Syamsul Mardi melakukan serangkaian penggeledahan di kantor DPRK Supiori,” ungkap Boby Herlambang pada Kamis (14/5/2026).
Sebut Boby, sebagai informasi kepada publik bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedang melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Tunjangan Reses dan pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.
“Untuk Perkara ini, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan,” terangnya.
Kata Dia, Upaya paksa penggeledahan dilakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan berdasarkan surat perintah dengan Nomor: PRIN- 01/ R.1.12/ Fd.2/ 05/ 2026 tanggal 08 Mei 2026.
“Selain surat perintah, ada juga surat Penetapan Pengadilan Negeri Biak Nomor : 1/Pid.B.Geledah/2026PN Biak tanggal 11 Mei 2026,” ujar Boby.
Lanjut kata Boby pengeledahan telah dilakukan Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026, pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Supiori.
“Dari penggeledahan, tim telah menemukan sejumla bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga selanjutnya tim penyidik akan menyita untuk keperluan proses hukum,” tegas Boby.
Lanjut Boby dalam perkara ini proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan sehingga nantinya dalam waktu dekat melalui hasil ekspose Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan mengumumkan tersangka kepada publik.
“Untuk tersangka nanti melalui hasil ekspose, kita akan umumkan kepada publik,” Pungkasnya. (MG)

