Hutan Lindung Pantai Disulap Jadi Kebun Sawit, Nama Big Bos ATET Mencuat di Bangka Tengah

 

Bangka Tengah — Dugaan eksploitasi kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai kembali mencuat di wilayah Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan laporan warga yang diterima tim investigasi awak media pada siang tadi, terdapat aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan kawasan hutan lindung yang diduga dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai puluhan hektar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi awak media langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Di lapangan, terlihat hamparan perkebunan sawit yang luas dan tertata rapi. Sebagian pohon sawit tampak baru ditanam, sementara sebagian lainnya sudah memasuki masa panen.

Akses jalan menuju lokasi perkebunan juga terlihat telah dipadatkan menggunakan material tanah puru, mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga dilakukan secara terstruktur dan memerlukan modal besar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa perkebunan tersebut bukan milik masyarakat biasa.

Dari hasil pantauan menggunakan GPS (Global Positioning System) milik tim investigasi, titik koordinat lokasi berada di posisi Lat: -2.3121 dan Lon: 106.2146. Titik tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.

Di lokasi, tim juga menemukan adanya area hutan bakau yang telah dibersihkan dan berubah menjadi lahan perkebunan sawit. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan ekosistem pesisir dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di area perkebunan yang identitasnya disamarkan dengan inisial D mengaku hanya sebagai pekerja harian.

“Kebun ini milik Big Bos ATET yang berdomisili di wilayah Padang Baru. Kami di sini cuma bekerja bang, buat pupuk pohon sawit,” ungkap D kepada tim investigasi awak media.

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Babel, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), hingga KLHK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

Pemanfaatan dan penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan. Hilangnya vegetasi bakau dan kawasan resapan air dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem, punahnya flora dan fauna, hingga ancaman abrasi pantai di masa mendatang.

Negara sendiri telah memiliki aturan tegas terkait larangan perambahan kawasan hutan lindung. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang menebang pohon, merambah, maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (1) juga melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan, penebangan, maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan lindung.

(HR/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *