Jakarta – Advokat Andar Situmorang, SH, MH, menyampaikan pernyataan resmi kepada media terkait kesiapannya untuk ditugaskan sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Israel apabila pemerintah membuka hubungan diplomatik dengan negara tersebut, Selasa (26/5/26).
Dalam pernyataan resminya, Andar Situmorang mengatakan:
“Saya siap jadi duta besar bila RI membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Langkah ini saya yakini akan sangat menguntungkan bagi kedua negara.”
Andar menjelaskan bahwa kesiapannya disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional apabila pemerintah Indonesia memutuskan untuk membuka jalur diplomasi formal dengan Israel di masa mendatang.
Menurutnya, hubungan diplomatik yang dibuka secara resmi akan membuka ruang komunikasi langsung antara kedua negara dalam berbagai bidang.
Andar Situmorang merupakan advokat yang dikenal di ranah hukum Indonesia. Ia lahir di Urat, Samosir, Sumatera Utara, dan saat ini menjalankan praktik hukum dari Jakarta. Selama berkarier, ia aktif menangani berbagai perkara hukum di tingkat nasional.
Terkait proses penunjukan Duta Besar, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Sebelum dilantik, calon Duta Besar harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perlu dicatat, hingga saat ini Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel. Karena itu, Indonesia juga belum menempatkan perwakilan diplomatik setingkat Duta Besar di negara tersebut. Urusan warga negara Indonesia di Israel selama ini ditangani melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Pernyataan Andar Situmorang ini muncul di tengah perbincangan publik mengenai kemungkinan dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait perubahan posisi diplomatik tersebut.
Andar menegaskan bahwa pernyataannya murni sebagai bentuk kesiapan profesional jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan perwakilan untuk mengisi posisi tersebut.
(*)

