Bongkar Muat Masif di Ruko Mall Top 100 Tembesi: Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Identitas, Diduga Langgar Aturan Perizinan

BATAM – Aktivitas bongkar muat barang berskala besar yang berlangsung rutin di Ruko Blok H No.26/27, kawasan Mall Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan diduga kuat beroperasi secara ilegal serta lepas dari pengawasan instansi berwenang. Kegiatan yang berjalan hampir setiap sore ini semakin memicu keresahan warga sekitar, lantaran lokasi usaha tersebut sama sekali tidak menampilkan identitas perusahaan, papan nama, atau informasi hukum apa pun yang sah.

Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.37 WIB, memperlihatkan aktivitas yang sangat sibuk. Sebuah truk pengangkut berukuran besar terlihat terparkir memakan badan jalan tepat di depan bangunan ruko, sementara belasan pekerja terlihat sibuk memindahkan tumpukan barang dari dalam gedung ke kendaraan, maupun sebaliknya. Arus perpindahan barang tersebut berlangsung terus-menerus, namun satu hal yang sangat mencolok dan menjadi tanda tanya besar: tidak ada satu pun plang nama, papan petunjuk, atau dokumen izin yang terpampang di dinding atau pagar bangunan tersebut.

Ketidakjelasan identitas pelaku usaha ini menimbulkan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Pasalnya, kegiatan ini bukan berlangsung sesekali, melainkan sudah berjalan berbulan-bulan secara rutin di siang menjelang sore, seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh pengawasan pemerintah.

“Sudah lama aktivitas ini berjalan, hampir setiap sore pasti ada truk dan bongkar muat barang dalam jumlah banyak. Tapi yang aneh, sampai sekarang tidak pernah terlihat ada papan nama usaha, apalagi papan izin operasional. Kami heran, kenapa kegiatan yang terang-terangan ini tidak ada tindakan atau pemeriksaan dari pihak berwenang? Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah usaha ini punya perlindungan khusus atau memang kebal hukum?” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada kekecewaan yang tinggi.

Keresahan warga bukan hanya terbatas pada ketidakjelasan identitas dan legalitas usaha. Di sekitar lokasi kegiatan, awak media juga mendapati sejumlah kondisi yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan. Terlihat jelas sejumlah drum berisi cairan yang tidak diketahui jenis dan bahannya, serta tumpukan material dan barang yang diletakkan sembarangan di halaman dan sela-sela bangunan. Kondisi ini dinilai berpotensi tinggi menimbulkan risiko kebakaran, mencemari lingkungan sekitar, hingga mengganggu estetika dan kebersihan kawasan perdagangan.

Lebih dari itu, aktivitas bongkar muat yang memakan bahu jalan dan badan jalan utama kawasan ruko juga dikhawatirkan mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan warga yang melintas di sekitar Mall Top 100.

Ditinjau dari sisi regulasi, praktik usaha seperti ini secara nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial wajib memiliki legalitas usaha yang sah serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pemasangan papan nama dan identitas usaha di lokasi kegiatan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi, serta memudahkan pengawasan pemerintah dan pemantauan dari masyarakat luas.

Dengan tidak adanya identitas maupun izin yang jelas, usaha di ruko tersebut terbukti melanggar aspek administrasi dan perizinan. Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini cukup berat. Peraturan tersebut mengatur bahwa pelaku usaha yang terbukti beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan penutupan permanen lokasi usaha.

Lebih jauh lagi, mengingat ditemukannya tumpukan barang dan drum yang berpotensi mengandung bahan berbahaya atau beracun, serta dampak yang mungkin timbul bagi lingkungan hidup, pelaku usaha juga dapat diseret ke ranah hukum yang lebih berat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan ini, pelaku yang terbukti mencemari atau merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang sangat besar.

Melihat pelanggaran yang terindikasi sangat jelas dan berulang ini, warga sekitar tidak lagi hanya bertanya, namun telah mendesak tegas kepada Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. Masyarakat menuntut agar aparat segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan mendalam, menelusuri legalitas usaha, dan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menekankan bahwa ketidakpastian hukum dan ketertiban di kawasan tersebut harus segera diakhiri. Kehadiran pengawasan dan penegakan hukum dinilai sangat mendesak agar keresahan yang melanda warga selama ini dapat teratasi, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dapat ditegakkan kembali tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari pihak pengelola ruko maupun pemilik usaha terkait aktivitas yang berlangsung secara misterius namun terang-terangan di lokasi tersebut. Awak media pun berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang guna mendapatkan tanggapan dan kepastian hukum atas kasus ini.

Sajarudin/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *