Kandang Ternak B2 Tetap Beroperasi, Warga Pertanyakan Nyali Satpol PP dan Ketegasan Bupati Deli Serdang

DELI SERDANG – Derita warga Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seolah tak pernah mendapat ujung penyelesaian. Di tengah tumpukan aturan, perda, surat peringatan, hingga keluhan yang berulang kali disampaikan, kandang-kandang ternak B2 yang diduga melanggar tata ruang dan mengganggu kenyamanan warga masih berdiri kokoh tanpa tersentuh tindakan tegas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelanggaran yang nyata dibiarkan terus berlangsung?

Bau menyengat yang menusuk hidung, ancaman pencemaran lingkungan, hingga kekhawatiran munculnya wabah penyakit kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga. Ironisnya, sejumlah kandang ternak tersebut berada berdekatan dengan permukiman penduduk, panti asuhan, bahkan area pemakaman umum. Situasi ini dinilai bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, tetapi telah menyentuh aspek kesehatan dan ketentraman masyarakat.

Meski Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, implementasi di lapangan dinilai mandek. Surat imbauan sudah dilayangkan, sosialisasi telah dilakukan, bahkan Satpol PP disebut pernah turun langsung ke lokasi.

Namun hingga kini, aktivitas peternakan B2 tersebut tetap berjalan seperti biasa tanpa ada tindakan penertiban yang nyata.
Kondisi ini memantik kekecewaan warga yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak perda. Jika surat peringatan dan imbauan tidak dipatuhi, mengapa tidak ada langkah hukum lanjutan? Jika pelanggaran memang terjadi, mengapa penertiban tak kunjung dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan itu terus bergema di tengah masyarakat yang merasa hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman seakan diabaikan.

“Kalau memang aturan itu ada, buktikan. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan perda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Kini harapan warga tertuju kepada Bupati Deli Serdang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan memerintahkan Satpol PP bertindak tegas sesuai kewenangannya.

Sebab, semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar pula potensi konflik sosial yang dapat muncul di tengah masyarakat. Warga menunggu bukan lagi janji atau imbauan, melainkan tindakan nyata yang mampu menghadirkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di Dusun IV Desa Helvetia.

Mujair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *